Ini Perhitungan Biaya Pajak dan Denda STNK
Jakarta, KompasOtomotif – Bagian Humas Mabes Polri kembali memberikan sosialisasi tentang permasalahan umum yang belum banyak dipahami masyarakat. KompasOtomotif mendapat informasi yang diunggah di berbagai media sosial, kali ini membahas tentang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan perhitungan pajak.
Dari informasi tersebut, dijelaskan bahwa STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai kelengkapan kendaraan bermotor ketika digunakan di jalan. Isinya, identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, nomor registrasi, dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Berikut istilah yang tercantum di STNK plus perhitungan pajaknya:
1. BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor). Besarnya 10% dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru, dan bekas (second) sebesar dua pertiga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. PKB. Besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual.
3. SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.
4. BIAYA ADM (Biaya administrasi): Untuk kendaraan baru tidak dikenakan dan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama dikenai biaya ADM.
5. Denda Pajak Kendaraan Bermotor : Apabila jatuh tempo masa berlaku STNK belum melakukan perpanjangan maka akan dikenai denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Perhitungan Denda PKB: 25 % per tahun
Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12
Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.
Contoh: Anda punya sepeda motor dan terlambat bayar 6 bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka Anda dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.
Sehingga, total yang harus dibayar sebesar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.
KOTAK KOMENTAR
|
ARTIKEL TERKAIT
Cara Tips Trik
- Inilah Barang yang Haram Untuk Diperdagangkan
- Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Sedang Mendengar Khutbah Jumat
- Ternyata Keputusan Hidup Membujang Dilarang Agama
- Jika Shalat Shubuh Kesiangan, DOSA BESAR kah ?
- Apakah Anda Punya Kecenderungan Suka Sesama Jenis? Coba Ikuti Tes Ini
- Ini Doanya, Agar Anak Kita Tidak Nakal
- Foto Hasil Photoshop, Dari yang Paling Keren Sampai yang Paling Gagal
- 100 Nama anak laki-laki Islam yang bermakna indah
- Ciri – Ciri Anda Terlalu Banyak Menggunakan Smartphone
- Ini Rahasianya Kenapa Pria Tidak Pernah Menang Saat Berdebat dengan Wanita
- 5 Bisnis Sampingan Yang Lagi Gairah Di Tahun 2016
Ekonomi
- Inilah Hukum Calo Menurut Islam Yang Harus Anda Ketahui
- Barang-Barang Itu Didiskon Bukan Tanpa Sebab Loh, Nih 8 Alasannya!
- Istri Habiskan Uang untuk Belanja Online, Suami Jadi Gelandangan
- Riba, Dosa Besar yang Dianggap Wajar
- Rizal Ramli kembali "kepret" PT Freeport Indonesia.
- Mau tahu macam-macam uang Indonesia jaman dulu? baca ini deh.
- HUKUM JUAL BELI ONLINE
- Fakta Tentang Bill Gates yang Akan Membuatmu Tercengang
- Inilah Kisah Wanita yang Cari Penghasilan dari Kuis....Bikin Semua Orang Bikin Bengong
- [INSPIRATIF] Penjual Telur ini Kini Jadi Milliarder
- Berkat Hello Kitty Pria ini Jadi Orang Paling Kaya di Jepang
Serba Serbi
- Tes Cari Jodoh: Mencari Pasangan Berdasarkan Tanggal Kelahiran
- Pisahkan Si Kaya dan Miskin, Tembok di Peru Ini Tuai Kontroversi
- Nabi Palsu Dari Sulawesi Sukses Ditertawakan Netizen
- Berdoalah Anda tak Sampai Menyaksikan Pemandangan Seperti Ini Saat Terbang
- Wow, Pasangan Transgender Ini Hamil dan Segera Punya Anak
- Fakta Unik yang Hanya Ada di Jepang
- Foto Kekonyolan Pak Polisi Dari Berbagai Belahan Dunia
- Inilah Perbedaan Cara Tertawa Dalam Dalam Berbagai Bahasa Dan Negara
- Miris… Pakai Sandal Jepit Mau Beli Mobil Kontan, Joe Patrick Asal Karawang Malah Dicegat Satpam
- Pasangan Aneh di Dunia, Malah si ‘Pria’ Yang Hamil
- Kala Warteg Pinggir Jalan Jadi Hidangan Pejabat Istana