Sunday, 2 November 2014

Hati-Hati Gan...Ternyata BIKIN POLISI TIDUR Bisa DIDENDA sampai Rp 5 Juta

icon18_edit_allbkg



komentar | baca - tulis komentar

Sebenarnya UU LLAJ 22/2009 tak secara khusus mengatur polisi tidur (tonjolan jalan untuk mengurangi kecepatan pengendara). Umumnya hal itu diatur oleh perda. Untuk Jakarta, polisi tidur diatur oleh Perda DKI Jakarta 12/2003. Demikian catatan Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline.

28_2013-beritagar-aturan-polisi-tidur_l 

Pasal Pasal 53b perda tersebut melarang siapapun memasang speed trap tanpa seizin Dishub. Pelanggarnya diancam hukuman penjara maksimum tiga bulan atau denda maksimum Rp5 juta. Secara teoritis, pemasang polisi tidur tak berizin bisa dilaporkan ke Satpol PP. Ringkasan ada dalam ilustrasi.



KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

Kriminal

INFormasi... Gak Basii...

4467901

Mobile | Lintas.me
sansanichsan71@gmail.com
Back to Top
pixel