Thursday, 13 November 2014

Ini nih Syarat Jika Mau Jadi Pejabat Tinggi Madya di Kemenkeu....ada yang Minat....??




komentar | baca - tulis komentar

Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo, mengatakan bahwa ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar jabatan pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan. 



Mardiasmo menjelaskan, yang pertama, orang tersebut berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Menurut dia, sekurang-kurangnya harus memiliki pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IV/c) untuk jabatan Direktur Jenderal Pajak dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I (Golongan IV/b) untuk jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Staf Ahli, serta telah menduduki jabatan struktural Eselon II atau jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II.

"Calon tersebut juga harus memiliki masa kerja pada jabatan Eselon II/jabatan fungsional yang setara dengan Eselon II sekurang-kurangnya 4 tahun untuk Jabatan Dirjen Pajak," terangnya seperti mengutip dari laman Kementerian Keuangan, Kamis 13 November 2014.

Selain itu, Mardiasmo, menyampaikan, 3 tahun untuk jabatan Kepala BKF, dan 2 tahun untuk Jabatan Staf Ahli. 

"Orang tersebut juga harus memiliki kompetensi dan kapasitas yang dibutuhkan dalam jabatan yang dilamar," ungkapnya.

Dan Mardiasmo menekankan, seluruh unsur dalam penilaian prestasi kerja atau Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, menyatakan bahwa siapapun berhak mencalonkan diri dengan mengikuti mekanisme lelang. Ini termasuk untuk PNS di luar lingkungan DJP. (one)



Sumber : Owunik . blogspot . com - yang unik, emang asyik :)


KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

INFormasi... Gak Basii...

infosihh.blogspot.com

Mobile | Lintas.me
sansanichsan71@gmail.com
Back to Top
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...