Gereja Yesus Sejati ikut terseret dalam kemelut pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald. Menurut catatan resmi, di gereja itu Jessica dan Ludwig menjalani pemberkatan pernikahan pada Desember 2013.
Namun, Ludwig Franz Willibald merasa tak pernah menikahi Jessica Iskandar. Alhasil, ia menggugat batal nikah ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam laporan ke pengadilan, Ludwig juga mencantum pihak gereja sebagai tergugat.
Lantas, apa tanggapan gereja terkait hal ini? Kuasa hukum Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso, memberi keterangan pers pada Jumat (7/11/2014). Edy pun memberikan 10 pernyataan mengenai kasus yang menyeret gereja terkait pernikahan Jessica Iskandar-Ludwig Franz Willibald.
Berikut pernyataan dari Gereja Yesus Sejati:
1. Gugatan pembatalan perkawinan dan relas (surat) panggilan sidang dari juru sita PN Jakarta Pusat, mengenai gugatan pembatalan perkawinan antara Yesisca Iskandar dan Ludwig Franz Willibald.
2. Gereja Yesus Sejati tak punya masalah apapun dengan tergugat dan penggugat.
3. Gereja Yesus Sejati turut terbawa dalam kasus ini.
4. Gereja Yesus Sejati sedang mempelajari dalil yang tercantum dari gugatan pengggugat.
5. Kami perlu mempelajari seluruh dalil dan pasal secara komperhensif.
6. Gereja Yesus Sejati sedang mempersiapkan bukti untuk menjelaskan di muka persidangan. Rabu itu pertemuan mediasi, gugatan, dan seterusnya sampai keputusan.
7. Saat ini bukti ini tak dapat disampaikan ke wartawan lebih dulu. Sebagian bukti sudah dipersiapkan.
8. Sehubungan kasus ini masuk ke ranah hukum. Para pihak dan tergugat dua untuk menyampaikan klarifikasi, penjelasan, dan bukti.
9. Sehubungan gugatan sudah dilayangkan, Gereja Yesus Sejati sebagai tergugat dua, kami akan menghadiri sidang pada 12 November 2014.
10. Mengenai kami punya bukti atau tidak punya bukti, akan kami sampaikan di persidangan nanti.(Jul/Mer)
KOTAK KOMENTAR
|