Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan memberi uang kepada peminta-minta di perempatan jalan. MUI tidak sembarang bicara. MUI memiliki alasan kuat, salah satunya peminta-minta itu terkoordinir dalam suatu jaringan.
"MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan. Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya," jelas Sekjen MUI Samsul Maarif usai bertemu Gubernur DKI Basuki T Purnama, di balai kota DKI, Jakarta.

Samsul menegaskan, dirinya saat bertemu Ahok membahas Perda No 8/2008 tentang ketertiban umum. MUI menilai selama ini pelaksanaan Perda itu tidak maksimal.
"Di perempatan masih banyak peminta-peminta. Memberi yang ada di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," terang Samsul.
Samsul menegaskan, apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. "Baik yang meminta dan memberi itu tidak dibenarkan," tuturnya.

KOTAK KOMENTAR
|
ARTIKEL TERKAIT
Ekonomi
- Inilah Hukum Calo Menurut Islam Yang Harus Anda Ketahui
- Barang-Barang Itu Didiskon Bukan Tanpa Sebab Loh, Nih 8 Alasannya!
- Istri Habiskan Uang untuk Belanja Online, Suami Jadi Gelandangan
- Riba, Dosa Besar yang Dianggap Wajar
- Rizal Ramli kembali "kepret" PT Freeport Indonesia.
- Mau tahu macam-macam uang Indonesia jaman dulu? baca ini deh.
- HUKUM JUAL BELI ONLINE
- Fakta Tentang Bill Gates yang Akan Membuatmu Tercengang
- Inilah Kisah Wanita yang Cari Penghasilan dari Kuis....Bikin Semua Orang Bikin Bengong
- [INSPIRATIF] Penjual Telur ini Kini Jadi Milliarder
- Berkat Hello Kitty Pria ini Jadi Orang Paling Kaya di Jepang