Wednesday, 19 November 2014

MUI Haramkan Bersedekah kepada Pengemis di Jalanan

icon18_edit_allbkg



komentar | baca - tulis komentar


Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan memberi uang kepada peminta-minta di perempatan jalan. MUI tidak sembarang bicara. MUI memiliki alasan kuat, salah satunya peminta-minta itu terkoordinir dalam suatu jaringan.

"MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan. Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya," jelas Sekjen MUI Samsul Maarif usai bertemu Gubernur DKI Basuki T Purnama, di balai kota DKI, Jakarta.

pengemis

Samsul menegaskan, dirinya saat bertemu Ahok membahas Perda No 8/2008 tentang ketertiban umum. MUI menilai selama ini pelaksanaan Perda itu tidak maksimal.

"Di perempatan masih banyak peminta-peminta. Memberi yang ada di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," terang Samsul.

Samsul menegaskan, apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. "Baik yang meminta dan memberi itu tidak dibenarkan," tuturnya.


pengemis-miskin-5



Sumber : Owunik . blogspot . com - yang unik, emang asyik :)

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

INFormasi... Gak Basii...

4467901

Mobile | Lintas.me
sansanichsan71@gmail.com
Back to Top
pixel