Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta mengharamkan memberi uang kepada peminta-minta di perempatan jalan. MUI tidak sembarang bicara. MUI memiliki alasan kuat, salah satunya peminta-minta itu terkoordinir dalam suatu jaringan.
"MUI memberi fatwa baik yang meminta dan memberi. Yang memberi dan peminta-minta ini MUI mengharamkan. Di perempatan banyak, apalagi yang sudah dikoordinir, ada bosnya," jelas Sekjen MUI Samsul Maarif usai bertemu Gubernur DKI Basuki T Purnama, di balai kota DKI, Jakarta.
Samsul menegaskan, dirinya saat bertemu Ahok membahas Perda No 8/2008 tentang ketertiban umum. MUI menilai selama ini pelaksanaan Perda itu tidak maksimal.
"Di perempatan masih banyak peminta-peminta. Memberi yang ada di tempat tidak pas itu dilarang oleh agama, merugikan banyak orang, menimbulkan kerawanan," terang Samsul.
Samsul menegaskan, apapun alasannya, memberi uang kepada peminta-minta itu tidak dibenarkan. "Baik yang meminta dan memberi itu tidak dibenarkan," tuturnya.
KOTAK KOMENTAR
|