Gubernur Jabar Ahmad Heryawan telah menetapkan besaran Upah Minimum kabupaten/kota (UMK) pada Jumat 21 November 2014.
Dari 27 Kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat, terdapat tiga kota yang nilai UMP-nya lebih tinggi dari Jakarta sebesar Rp 2,7 juta per bulan. Ketiga daerah tersebut yaitu Kabupaten Karawang, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 560/Kep.1581-Bangsos/2014, Karawang tercatat sebagai kabupaten dengan besaran UMP terbesar yaitu Rp 2.957.450, atau naik 20,84 persen dari Rp 2.447.450.
Kota Bekasi naik 20,97 persen dari Rp 2.441.954 menjadi Rp 2.954.031. Kemudian Kabupaten Bekasi naik 16,04 persen dari Rp 2.447.445 menjadi Rp 2.840.000.
Aher sebelumnya mengakui nilai UMK Karawang memang tertinggi di Jabar. Sedangkan UMK terendah yakni Kabupaten Ciamis sebesar Rp 1.131.862. Selanjutnya kenaikan persentase tertinggi nilai UMK yakni Kabupaten Majalengka sebesar 24,50 persen atau sebesar Rp 1.245.000.
Berdasarkan data umum nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) 2014 di Jabar tertinggi yakni Kota Bekasi sebesar Rp 2.529.035 dan terendah adalah Kabupaten Kuningan Rp 1.187.727.
"Kenaikan persentase tertinggi nilai KHL adalah di Kota Bekasi sebesar 28,92 persen atau Rp 2.529.035," kata Aher.
Gubernur mengatakan kenaikan UMK yang ditetapkan tersebut telah mempertimbangkan dengan harga kenaikan BBM. Namun masih ada empat kabupaten/kota masih di bawah KHL karena rekomendasi yang diberikan ke Provinsi Jabar setelah kenaikan BBM.
"Dari 27 kabupaten/kota, 23 sudah mencapai KHL sedangkan empatnya masih di bawah KHL seperti Pangandaran, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Garut," sebut politisi PKS itu. (Ndw)
KOTAK KOMENTAR
|