Hanya karena kesal sering diperingatkan tetangga, Muhammad Ariansyah tega menganiaya ibu kandungnya. Anak durhaka berusia 34 tahun yang tinggal di Margorejo, Surabaya itu tega berulangkali memukuli wajah dan tubuh ibunya hingga babak belur. Latifah (55), ibunya, mengalami sejumlah memar di wajah dan hanpir di sekujur tubuhnya akibat perlakuan kasar Ariansyah.
Latifah harus menjalani perawatan, sementara Ari sudah diringkus polisi dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Polsek Wonocolo.
"Saya cuma memukul pakai tangan kosong. Itu spontan saja karena kesal," jawab Ari di sela menjalani pemeriksaan di Polsek Wonocolo. Kekesalan Ari ternyata akibat ulah sang ibu yang semakin tua dan pikun. Karena sering lupa atau sudah pikun, Latifah kerap buang air besar (BAB) dan kencing di sembarang tempat. Para tetangga yang mengetahuinya, kemudian memeringatkan Ari atas ulah ibunya.
Anehnya, bukan malah merawat sang ibu yang sudah berumur tersebut, Ari justru memarahinya dan sampai tega memukuli sang ibu. Ari seperti sudah lupa bahwa perempuan itu adalah ibu yang melahirkan dirinya dan telah merawatnya sejak bayi hingga dewasa. "Sudah beberapa kali saya peringatkan, tapi tetap saja diulangi lagi
(membuang kotoran sembarangan). Sampai saya juga kerap berdebat dengan
tetangga gara-gara itu," dalih Ari.
Akibat perbuatannya itu, Ari harus meringkuk di dalam penjara. Oleh penyidik, dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukuman lima tahun penjara. "Dalam pemeriksaan, pelaku berulangkali menyatakan bahwa dia melakukan penganiayaan itu karena kesal terhadap korban yang buang kotoran sembarangan. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Arief Suharto. Motif penganiayaan ini, dari pemeriksaan yang dilakukan, murni karena kekesalan tersangka atas ulah korban yang sudah pikun.
Akibat perbuatannya itu, Ari harus meringkuk di dalam penjara. Oleh penyidik, dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ancaman hukuman lima tahun penjara. "Dalam pemeriksaan, pelaku berulangkali menyatakan bahwa dia melakukan penganiayaan itu karena kesal terhadap korban yang buang kotoran sembarangan. Dia sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Wonocolo AKP Arief Suharto. Motif penganiayaan ini, dari pemeriksaan yang dilakukan, murni karena kekesalan tersangka atas ulah korban yang sudah pikun.
KOTAK KOMENTAR
|