Seseorang sedang berpuasa namun masih suka menyaksikan film ada
adegan syurnya hingga mengeluarkan spe*ma, apakah puasanya batal? Dilansir berbagai sumber Islam, diantara hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yang berkaitannya dengan hubungan badan. seperti memasukkan sesuatu ke dalam lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja dengan. Kaitannya dengan berpuasa namun masih suka menyaksikan film po*no/atau ada adegan syurnya hingga mengeluarkan spe*ma.
Dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adakah maksud atau sengaja ingin mengeluarkan air mani ataukah tidak. Kedua adakah persentuhan (an mubasyaratin) dalam proses keluarnya air mani itu atau tidak.
Dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi :
Jika memang seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya ber*nani dengan cara tertentu. Seperti mengosok/meremas, atau menonton po*no sehingga hal
ini akan menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat
membatalkan puasa.
Akan tetapi jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya. Tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses dan mubasyaratin persentuhan langsung. Seperti ketika keluar mani sebab bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok Maka hal ini tidak membatalkan puasa.
KOTAK KOMENTAR
|