Kartika Putri dibikin geram atas pemberitaan sebuah media online yang menyebut dirinya PSK. Nggak hanya itu, Nonstop juga memberi banderol harga sebesar Rp 150 juta kepada dirinya, hingga ia punya panggilan baru yaitu Peknggo alias 150.
Meski memaafkan Nonstop atas pemberitaan negatif yang merugikan dirinya, namun Kartika tetap melakukan upaya hukum terhadap kasus ini. Ia ingin membuat jera, agar ke depannya awak media yang sudah jadi teman-temannya tak melakukan hal serupa.
"Saya kira hari ini dari pihak Kartika Putri secara manusia memaafkan Nonstop. Namun saat ini juga mewarning berita yang masih ada, dan perkara akan tetap lanjut. Kalau nanti ada (berita) Kartika Putri dengan suatu nilai, kita lapor," jelas Lidya Wongso, kuasa hukum Kartika Putri saat menggelar jumpa pers di Daoen Sirih Garden, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Selain itu ada beberapa media baik online maupun cetak yang juga memberitakan hal serupa. "Ada online dan cetak. (Media) Online memblur foto Kartika Putri, nama Kartika Putri dibuat inisial, capture, diblur, itu jadi saksi saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Kartika merasa sangat marah dan kecewa dengan pemberitaan ini. "Bagi saya menjaga harga diri sangat sulit. Apa saja saya lakukan, saya hati-hati dalam bergaul, tapi dengan seenaknya pihak Nonstop berkata seperti ini saya kecewa, saya berhak melapor," tutupnya
Sumber :
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment