Lebih dari 100.000 orang telah bergabung, membuat petisi online yang menyerukan seorang wanita transgender diizinkan untuk menerima hukuman penjara di penjara wanita.
Tara Hudson (26) telah hidup sampai dewasa sebagai seorang wanita, tapi setelah dia mengaku bersalah untuk kejahatannya pada Desember 2014 lalu akan serangan yang ia lakukan.
Pengadilan di Bath, Inggris membuat keputusan untuk menghukum dua belas minggu di HM penjara Hudson yang merupakan transgender di sebuah penjara laki-laki di Horfield.
Menurut Bath Chronicle, Hudson dikirim ke penjara pada hari Jumat, tapi ibunya, Jackie Brooklyn, mengatakan ia mengatakan keputusan itu keterlaluan, karena setelah melalui enam tahun operasi rekonstruksi jender, Hudson memiliki penampilan wanita, dan juga dikonfirmasi oleh dokter sebagai seorang wanita.
"Ketika mereka mengatakan mereka membawanya ke HMP Bristol Horfield aku merasa ngeri," ujar Brooklyn.
Dikutip BBC Brooklyn mengatakan, "Saya tidak berpikir dia akan mengatasinya dengan sangat baik. Dia hidup sebagai seorang wanita begitu lama. Dia adalah seorang wanita."sambungnya kembali.
Sebuah petisi online diluncurkan tiga hari lalu akan permintaan Hudson dan Brooklyn kepada gakin, akan keputusan dan perubahan undang-undang hukuman transgender yang ditempatkan di penjara laki-laki.
Hal itu ditakutkan karena, rerata transgender yang sudah total berubah memiliki sifat dan bentuk fisik seorang perempuan, sehingga sangat bahaya bila ditempatkan bersama napi-napi lelaki.
Menurut Bath Chronicle, hakim yang mendakwa Hudson, keputusan sekarang dalam proses banding, dan akan didengar di pengadilan Bristol selanjutnya.
Sumber :
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment