
KENTUT atau berdasarkan medis disebut flatus merupakan hal yang tidak bisa dilepaskan dari diri manusia. Sebab, hal itu termasuk perkara ilmiah yang kapan saja bisa muncul. Dan terkadang seseorang menganggap enteng mengenai hal ini. Padahal, pada waktu-waktu tertentu adanya flatus dapat mengganggu kenyamanan Anda. Terutama ketika sedang shalat.
Ketika kita melaksanakan shalat, terkadang flatus itu tiba-tiba muncul. Hingga, tak sedikit dari kita yang menahannya untuk keluar. Dalam hal ini, kita seringkali merasa tidak nyaman, dengan pikiran bahwa apakah shalat yang kita kerjakan itu sah atau kah tidak. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?
Dalam Islam, tentu kita tahu bahwasanya jika buang angin atau flatus ketika shalat itu membatalkan shalat. Nah, mengenai menahan flatus ketika shalat, mayoritas jumhur ulama berpendapat jika menahan flatus itu hukumnya makruh. Mengutip keterangan dari Ramdlan (2014) dari hasil Bahtsul Masil NU, jika persoalan manahan kentut di tengah shalat tidak pernah dibicarakan secara langsung dalam hadis Rasulullah SAW.
Meski demikian, ditemukan hadis yang berkaitan dengan menahan keinginan untuk makan ketika makanan telah disuguhkan, menahan kencing atau buang air besar ketika dalam shalat. Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) di hadapan makanan, begitu juga tidak ada shalat (tidak sempurna shalat) sedang ia menahan air kencing dan air besar (al-akhbatsaani).”

Hadis tersebut menurut Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi hukumnya makruh. Jika seseorang shalat ketika makanan telah dihidangkan dan ia ingin memakannya, dan bagi orang yang menahan kencing dan buang air besar. Makruh artinya tidak disukai oleh Allah SWT dan lebih baik ditinggalkan. Menahan flatus dihukumi makruh, sebab mengganggu pikiran dan menghilangkan khusyuk.
Berdasarkan keterangan itu, maka seseorang yang menahan flatus saat shalat hukumnya makruh sepanjang waktu shalatnya masih longgar. Sebab, menahan flatus dalam shalat termasuk hal yang bisa merusak atau menghilangkan khusyuk.
Oleh sebab itu, jika kita ingin flatus ketika shalat, maka lebih baik mengeluarkannya (sehingga batal shalatnya), selagi waktu shalat masih longgar. Kemudian, segera berwudhu untuk melaksanakan shalat lagi. Jika waktu yang tersisa untuk shalat mepet dan dikhawatirkan akan masuk shalat yang lain, maka anjuran yang disarankan adalah menahan flatus dan meneruskan shalatnya. Wallahu ‘alam.
KOTAK KOMENTAR
|
ARTIKEL TERKAIT
Hukum
- Diancam 5 Tahun Bui, Karena Ubah Pancasila Jadi Pancagila di Facebook
- Pura-pura Rawat Pacar Koma 8 Bulan, Ternyata Pria Ini Lakukan Hal yang Mengerikan
- Ini Dia Aksi Heroik Anggota TNI, Meski Sempat Dijatuhkan dari Motor Berhasil Bikin Kabur 2 Begal
- Beginilah Cara Korea Utara Hukum Turis 'Nakal'
- Hukum Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah?
- Beredar Video Amatir, Pelaku Pedofil Diganjar ‘Hukum Rimba’, Terjadi Saat Pesta Ulang Tahun
- Mengintip Arisan Para Tante Berhadiah Brondong
- Garong Edan! Selfie Dengan Uang Hasil Rampokan, Akhirnya Mati Ditembak Polisi
- Prostitusi kelas teri digusur Ahok, kelas kakap tak dipermasalahkan
- Ibu Penggugat Ahok Rp100 Miliar, Nasibnya Kini
- Sekte Agama Paling Berbahaya di Dunia ini Memiliki Ajaran Super Sesat
Rohani
- Kebangkitan Turki, Awal Kehancuran Israel
- Inilah Barang yang Haram Untuk Diperdagangkan
- SUBHANALLAH... Mengharukan Sekali, Janji Setia di Medan JIHAD
- Pernah Mimpi Bertemu Orang yang Telah Meninggal, Ini Artinya Sebenarnya
- Hukum Memakai Topi Bagi Seorang Muslim
- Gerhana, Bukan Hanya Sebatas Fenomena Alam
- Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Sedang Mendengar Khutbah Jumat
- Waspada!! Ada Bahaya apa dibalik Film Kartun Naruto?
- Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat, Umat Muslim Wajib Tau
- [Biarkan Sejarah Bicara] Suatu Masa, Ketika Islam Menjadi Adidaya
- Ulama Terkenal Saudi Syeikh Aidh al Qarni Ditembak di Filipina Usai Ceramah
No comments:
Post a Comment