Reza Pahlevi (24) mengatakan dirinya sempat menolak ketika presenter Indra Bekti hendak melakukan tindakan cabul kepadanya. "Saya menolak. Begitu dia (Bekti) meraba saya, begitu dia buka baju saya semuanya, saya nolak. 'Kak, ini apa-apaan?' saya bilang," ujar Reza ketika ditemui bersama kuasa hukumnya di depan SPK Polda Metro Jaya, Jakarta.
Namun, rayuan dan iming-iming Bekti untuk membuat Reza bekerja di dunia entertain pun membuat Reza tak kuasa menolak tindakan Bekti. "Katanya, 'Kamu mau nggak jadi seorang entertain(er)?' Saya jawab, 'Mau, Kak.' Dia bilang, 'Kalau kamu mau, ya udah, kamu diam.' Ya udah, saya cuma bisa pasrah saja. Begitu saya pasrah, dia raba saya," tutur Reza.
Ia mengatakan hal itu sambil menahan tangis. Pada suatu titik, Reza tak sanggup menahan tangis hingga ia sempat membuka kacamata hitamnya untuk menyeka tumpahan air mata.
Reza juga mengaku dirinya tak dapat melarikan diri karena kamar tersebut terkunci. "Saya mau berontak, saya mau kabur. Tiba-tiba itu pintu sudah dikunci sama dia, saya nggak bisa kabur," ucap Reza.
Laki-laki berkemeja biru kotak-kotak itu mengatakan bahwa yang membuatnya tak terima adalah janji Bekti untuk mengorbitkannya sebagai entertainer yang tak kunjung dipenuhi.
Sebelumnya, Lalu Gigih Arsanofa lebih dulu mengaku sebagai korban pencabulan Bekti. Berbeda dengan Lalu Gigih yang pengaduannya ditolak, Reza telah berhasil melaporkan perbuatan Bekti tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor TBL/500/II/2016/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Februari 2016. Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan Bekti terancam dijerat Pasal 292 KUHP Jo 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Laki-laki berkemeja biru kotak-kotak itu mengatakan bahwa yang membuatnya tak terima adalah janji Bekti untuk mengorbitkannya sebagai entertainer yang tak kunjung dipenuhi.
Sebelumnya, Lalu Gigih Arsanofa lebih dulu mengaku sebagai korban pencabulan Bekti. Berbeda dengan Lalu Gigih yang pengaduannya ditolak, Reza telah berhasil melaporkan perbuatan Bekti tersebut ke Polda Metro Jaya, Jakarta. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor TBL/500/II/2016/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 2 Februari 2016. Perkara yang dilaporkan adalah perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan Bekti terancam dijerat Pasal 292 KUHP Jo 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Masih menurut surat laporan tersebut, perbuatan cabul dilakukan
pada tahun 2010 sampai Desember 2013 di Jalan Radio Dalam, Jakarta
Selatan. Sementara itu, saksi yang tertulis dalam surat tersebut adalah Bebe, Gigih, dan Ginanjar. Kini, Reza dan kuasa hukumnya tengah memproses lebih lanjut perkara ini ke Dirkrimum Polda Metro Jaya.
Sumber :
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment