Jakarta
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan kebijakan baru yang mengharuskan semua penumpang kereta api mulai dari
bayi hingga orang dewasa harus memiliki tiket Kereta Api (KA) yang
berlaku.
"Semua penumpang KA mulai dari bayi hingga dewasa harus bertiket, hal ini dimaksudkan agar semua penumpang yang ada terdaftar dalam manifest perjalanan. Sehingga akan memudahkan penanganan ketika terjadi kekusutan selama perjalanan," kata Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono, dalam pesan elektronik yang diterima detikFinance.
Untuk anak- anak dengan usia kurang dari tiga tahun hanya akan dikenakan tiket dengan tarif 10% dari harga tiket dewasa di semua kelas KA. Namun, jika menghendaki mengambil tempat duduk sendiri tetap harus membayar 100% sesuai tarif dewasa.
"Untuk anak- anak kurang dari 3 tahun dikenakan tarif 10% dari harga tiket dewasa. Sementara untuk anak usia 3 tahun ke atas dikenakan tari sama dengan harga tiket dewasa dan mendapatkan fasilitas tempat duduk," jelasnya.
Dia mengatakan, calon penumpang yang akan bepergian dengan anak- anak seyogyanya langsung membeli tiket untuk si anak. Pasalnya, hanya mereka yang memiliki karcis yang diperbolehkan masuk stasiun.
Kecil kemungkinan untuk mendapatkan tiket jika pembelian dilakukan mendadak saat keberangkatan dan ini akan menyulitkan penumpang sendiri. "Hanya penumpang yang memiliki tiket sah yang dapat masuk stasiun dan berhak mendapatkan jaminan asuransi selama perjalanan dengan kereta api," tuturnya.
Selain kepada penumpang anak- anak, dia mengatakan, KAI juga memberikan reduksi tiket (diskon) kepada penumpang tertentu seperti golongan lansia (usia 60 tahun/ lebih), anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), anggota veteran (LVRI), wartawan , anggota TNI/ Polri aktif, anggota KORPRI dan pegawai serta pensiunan pegawai KAI.
"Kepada penumpang lansia dan anggota PWRI juga diberikan diskon sebesar 20% dari harga tiket di semua kelas KA. Untuk anggota veteran diberikan diskon 50% dari harga tiket pada hari Senin – Kamis dan 30% pada hari Jumat-Minggu serta hari hari lain yang merupakan hari ramai pada semua kelas KA," ujarnya.
"Sedangkan kepada wartawan yang memiliki kartu pers diberikan diskon 20% dari harga tiket khusus untuk kelas Bisnis dan Ekonomi AC. Diskon untuk anggota KORPRI sebesar 10% untuk semua kelas KA," tambahnya.
Dia menambahkan, khusus bagi anggota TNI/ Polri aktif tidak termasuk keluarganya, diberikan diskon 25% dari harga tiket di kelas eksekutif dan 50% dari harga tiket di kelas Bisnis, Ekonomi AC dan Ekonomi.
Sementara untuk pensiunan dan pegawai PT KAI diberikan diskon sebesar 50% dari harga tiket untuk semua kelas. Sedangkan fasilitas naik KA gratis bagi pensiunan dan pegawai KAI masih diberikan dengan syarat kelengkapan dokumen perjalanan (KBD, SAC) dan berlaku pada kelas sesuai yang ditentukan.
"Untuk mendapatkan diskon tersebut. Saat membeli tiket penumpang harus menunjukkan tanda pengenal (KTP, KTA, Kartu Pers, Kartu LVRI, PWRI, KBD) yang asli beserta fotokopinya," tambahnya.
Semua pembelian tiket dengan tarif reduksi ini hanya bisa dilayani di loket- loket stasiun dan Pusat Pelayanan Reservasi Tiket KA.
"Semua penumpang KA mulai dari bayi hingga dewasa harus bertiket, hal ini dimaksudkan agar semua penumpang yang ada terdaftar dalam manifest perjalanan. Sehingga akan memudahkan penanganan ketika terjadi kekusutan selama perjalanan," kata Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Surono, dalam pesan elektronik yang diterima detikFinance.
Untuk anak- anak dengan usia kurang dari tiga tahun hanya akan dikenakan tiket dengan tarif 10% dari harga tiket dewasa di semua kelas KA. Namun, jika menghendaki mengambil tempat duduk sendiri tetap harus membayar 100% sesuai tarif dewasa.
"Untuk anak- anak kurang dari 3 tahun dikenakan tarif 10% dari harga tiket dewasa. Sementara untuk anak usia 3 tahun ke atas dikenakan tari sama dengan harga tiket dewasa dan mendapatkan fasilitas tempat duduk," jelasnya.
Dia mengatakan, calon penumpang yang akan bepergian dengan anak- anak seyogyanya langsung membeli tiket untuk si anak. Pasalnya, hanya mereka yang memiliki karcis yang diperbolehkan masuk stasiun.
Kecil kemungkinan untuk mendapatkan tiket jika pembelian dilakukan mendadak saat keberangkatan dan ini akan menyulitkan penumpang sendiri. "Hanya penumpang yang memiliki tiket sah yang dapat masuk stasiun dan berhak mendapatkan jaminan asuransi selama perjalanan dengan kereta api," tuturnya.
Selain kepada penumpang anak- anak, dia mengatakan, KAI juga memberikan reduksi tiket (diskon) kepada penumpang tertentu seperti golongan lansia (usia 60 tahun/ lebih), anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), anggota veteran (LVRI), wartawan , anggota TNI/ Polri aktif, anggota KORPRI dan pegawai serta pensiunan pegawai KAI.
"Kepada penumpang lansia dan anggota PWRI juga diberikan diskon sebesar 20% dari harga tiket di semua kelas KA. Untuk anggota veteran diberikan diskon 50% dari harga tiket pada hari Senin – Kamis dan 30% pada hari Jumat-Minggu serta hari hari lain yang merupakan hari ramai pada semua kelas KA," ujarnya.
"Sedangkan kepada wartawan yang memiliki kartu pers diberikan diskon 20% dari harga tiket khusus untuk kelas Bisnis dan Ekonomi AC. Diskon untuk anggota KORPRI sebesar 10% untuk semua kelas KA," tambahnya.
Dia menambahkan, khusus bagi anggota TNI/ Polri aktif tidak termasuk keluarganya, diberikan diskon 25% dari harga tiket di kelas eksekutif dan 50% dari harga tiket di kelas Bisnis, Ekonomi AC dan Ekonomi.
Sementara untuk pensiunan dan pegawai PT KAI diberikan diskon sebesar 50% dari harga tiket untuk semua kelas. Sedangkan fasilitas naik KA gratis bagi pensiunan dan pegawai KAI masih diberikan dengan syarat kelengkapan dokumen perjalanan (KBD, SAC) dan berlaku pada kelas sesuai yang ditentukan.
"Untuk mendapatkan diskon tersebut. Saat membeli tiket penumpang harus menunjukkan tanda pengenal (KTP, KTA, Kartu Pers, Kartu LVRI, PWRI, KBD) yang asli beserta fotokopinya," tambahnya.
Semua pembelian tiket dengan tarif reduksi ini hanya bisa dilayani di loket- loket stasiun dan Pusat Pelayanan Reservasi Tiket KA.
Sumber di sini
=====================================================
Sesuai impian Pak Jonan agar pelayanan PT KAI seperti pesawat, setelah kebijakan boarding, penumpang sejumlah seat, sekarang anak di bawah 3 tahun harus bayar 10%.
Anda keberatan dengan kebijakan ini? Silakan cari moda transportasi lain..
Just kidding gan...
(+) nama anak masuk manifest,
(+) asuransi ?
(-) 10% dari 400ribu lumayan juga tuh..kalo tujuannya hanya masuk manifest kenapa nggak dicatat di tiket ortunya?
(-) minim sosialisasi, ane yg tiap hari lewat stasiun Bekasi baru liat pengumuman ditempel kemaren malem
Sebagai perbandingan, PT KAI-nya Australia (Countrylink) menggratiskan tiket untuk bayi, bahkan si bayi WAJIB dapet kursi sendiri di samping ortunya.
Dari website:
"Children aged under four years are permitted to travel free of charge. One free seat per paying adult passenger with any additional sleeping berth charges to be paid. In the interest of safety infants must be accompanied by a parent or guardian aged 16 years or older. Infants must be personally allocated and occupy a reserved seat next to the adult and they are not to be seated on another passenger's lap. If additional seats are required for infants in excess of the number of adult passengers holding tickets, the child's fare must be paid for each additional seat."
KOTAK KOMENTAR
|