Hati-Hati Gan...Ternyata BIKIN POLISI TIDUR Bisa DIDENDA sampai Rp 5 Juta -
Sebenarnya
UU LLAJ 22/2009 tak secara khusus mengatur polisi tidur (tonjolan jalan
untuk mengurangi kecepatan pengendara). Umumnya hal itu diatur oleh
perda. Untuk Jakarta, polisi tidur diatur oleh Perda DKI Jakarta
12/2003. Demikian catatan Tri Jata Ayu Pramesti dari Hukumonline.
Pasal
Pasal 53b perda tersebut melarang siapapun memasang speed trap tanpa
seizin Dishub. Pelanggarnya diancam hukuman penjara maksimum tiga bulan
atau denda maksimum Rp5 juta. Secara teoritis, pemasang polisi tidur tak
berizin bisa dilaporkan ke Satpol PP. Ringkasan ada dalam ilustrasi.