×

Monday, 22 December 2014

ASLI MIRIS....di Indonesia dari Pulau sampai Wisata Alam DIJUAL ke Asing





ASLI MIRIS....di Indonesia dari Pulau sampai Wisata Alam DIJUAL ke Asing - komentar

Indonesia kembali 'menjual' diri akibat tak mampu mandiri. Potensi kekayaan alam Tanah Air lagi-lagi harus dibagi bersama asing. Kali ini sektor pariwisata.

Indonesia dikenal memiliki keindahan dan kekayaan alam yang tiada matinya. Mulai dari Sabang sampai Merauke berjajar pulau-pulau baik besar maupun kecil dengan potensi kekayaan alamnya masing-masing.

Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, belum lama ini, telah sepakat untuk merevisi aturan dengan memperbesar peranan asing di sektor pariwisata Indonesia. Rencananya, investor luar negeri bisa menanamkan modal di wahana rekreasi berbasis alam hingga 70 persen. Padahal sebelumnya hanya 49 persen. Peran masyarakat lokal semakin kerdil di sana.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri telah mengakui bahwa sektor pariwisata berada di peringkat 5 besar penyumbang pendapatan terbesar bagi negara. Badan Pusat Statistik (BPS), tahun lalu, mencatat pada 2011 sektor ini mampu menyumbang devisa sekitar USD 9 miliar atau setara Rp 108,4 triliun.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja pada 2011 sebanyak 8,53 juta orang bergerak di bidang pariwisata. Pajak tak langsung dari sektor pariwisata pada 2011 mencapai Rp 10,72 triliun.

Pihaknya mencatat, upah dari sektor pariwisata pada 2011 mencapai Rp 96,57 triliun atau naik dibandingkan 2010 yang sebesar Rp 84,80 triliun. Keuntungan yang cukup besar ini membuat sektor pariwisata menjadi salah satu yang terseksi di mata investor di samping migas, batu bara, minyak kelapa sawit, dan karet olahan.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu, mengatakan, pemerintah menargetkan pada tahun ini jumlah penerimaan devisa mencapai USD 10,35 miliar atau setara Rp 124,6 triliun.

Peran pariwisata yang cukup signifikan membuat sejumlah kalangan menolak jika peran asing dominan di sektor ini. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengecam rencana ini melalui revisi Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Revisi ini akan mengundang investor asing menguasai pengelolaan kekayaan Kepulauan Indonesia.

Pasalnya, saat ini, sekitar 29 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia sudah dikelola asing seperti Australia, Amerika Serikat, Swiss, Prancis, Brasil, Singapura dan Thailand.

"Pengelolaan pulau itu untuk usaha pariwisata, perikanan, hingga penampungan limbah. Kedaulatan terkoyak dan cadangan pangan pun terancam," ujar Dewan Pembina KNTI, M Riza Damanik, melalui keterangan tertulis, Jakarta.

Untuk itu, wakil-wakil nelayan tradisional, petambak, gerakan sosial dari Sabang sampai Merauke yang tergabung dalam KNTI meminta DPR RI menunda pengesahan RUU revisi UU nomor 27 Tahun 2007. DPR harus memastikan pemulihan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan adat, serta membatalkan keterlibatan asing dalam pengusahaan perairan pesisir Indonesia.

Selain itu, Presiden SBY turut harus melunasi kewajibannya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Nelayan dan Petambak Skala Kecil.

[bim]






Sumber : Owunik . blogspot . com - yang unik, emang asyik :)

infosihh.blogspot.co.id


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...