ASLI MIRIS....di Indonesia dari Pulau sampai Wisata Alam DIJUAL ke Asing -
Indonesia kembali 'menjual' diri
akibat tak mampu mandiri. Potensi kekayaan alam Tanah Air lagi-lagi
harus dibagi bersama asing. Kali ini sektor pariwisata.
Indonesia
dikenal memiliki keindahan dan kekayaan alam yang tiada matinya. Mulai
dari Sabang sampai Merauke berjajar pulau-pulau baik besar maupun kecil
dengan potensi kekayaan alamnya masing-masing.
Pemerintah
melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, belum
lama ini, telah sepakat untuk merevisi aturan dengan memperbesar peranan
asing di sektor pariwisata Indonesia. Rencananya, investor luar negeri
bisa menanamkan modal di wahana rekreasi berbasis alam hingga 70 persen.
Padahal sebelumnya hanya 49 persen. Peran masyarakat lokal semakin
kerdil di sana.
Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sendiri telah mengakui bahwa sektor
pariwisata berada di peringkat 5 besar penyumbang pendapatan terbesar
bagi negara. Badan Pusat Statistik (BPS), tahun lalu, mencatat pada 2011
sektor ini mampu menyumbang devisa sekitar USD 9 miliar atau setara Rp
108,4 triliun.
Dari
sisi penyerapan tenaga kerja pada 2011 sebanyak 8,53 juta orang
bergerak di bidang pariwisata. Pajak tak langsung dari sektor pariwisata
pada 2011 mencapai Rp 10,72 triliun.
Pihaknya
mencatat, upah dari sektor pariwisata pada 2011 mencapai Rp 96,57
triliun atau naik dibandingkan 2010 yang sebesar Rp 84,80 triliun.
Keuntungan yang cukup besar ini membuat sektor pariwisata menjadi salah
satu yang terseksi di mata investor di samping migas, batu bara, minyak
kelapa sawit, dan karet olahan.
Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu, mengatakan,
pemerintah menargetkan pada tahun ini jumlah penerimaan devisa mencapai
USD 10,35 miliar atau setara Rp 124,6 triliun.
Peran
pariwisata yang cukup signifikan membuat sejumlah kalangan menolak jika
peran asing dominan di sektor ini. Kesatuan Nelayan Tradisional
Indonesia (KNTI) mengecam rencana ini melalui revisi Undang-Undang nomor
27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau
Kecil. Revisi ini akan mengundang investor asing menguasai pengelolaan
kekayaan Kepulauan Indonesia.
Pasalnya,
saat ini, sekitar 29 kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia
sudah dikelola asing seperti Australia, Amerika Serikat, Swiss, Prancis,
Brasil, Singapura dan Thailand.
"Pengelolaan
pulau itu untuk usaha pariwisata, perikanan, hingga penampungan limbah.
Kedaulatan terkoyak dan cadangan pangan pun terancam," ujar Dewan
Pembina KNTI, M Riza Damanik, melalui keterangan tertulis, Jakarta.
Untuk
itu, wakil-wakil nelayan tradisional, petambak, gerakan sosial dari
Sabang sampai Merauke yang tergabung dalam KNTI meminta DPR RI menunda
pengesahan RUU revisi UU nomor 27 Tahun 2007. DPR harus memastikan
pemulihan hak-hak nelayan tradisional, masyarakat pesisir dan adat,
serta membatalkan keterlibatan asing dalam pengusahaan perairan pesisir
Indonesia.
Selain
itu, Presiden SBY turut harus melunasi kewajibannya mengeluarkan
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberdayaan Nelayan dan Petambak
Skala Kecil.
[bim]