di Hong Kong Merokok Sembarangan Bakal Didenda Rp 8 Juta -
Denda tinggi diterapkan Pemerintah Hong Kong terhadap perokok yang merokok sembarangan di area publik seperti bandara. Tak tanggung tanggung denda sebesar 5 ribu Dollar Hong Kong atau hampir Rp 8 juta bagi pelanggar.
Denda tersebut sangat ampuh dan ditaati para perokok. Akan tetapi, larangan merokok diimbangi layanan atau ruang khusus merokok hingga dalam bandara. Bahkan di dekat gate masuk ke pesawat disediakan ruang bagi perokok.
Tak hanya itu, tanda larangan dan lokasi ruang merokok gampang ditemukan. Ruang merokok yang disediakan dilengkapi dengan mesin penjual minuman otomatis.
Yang luar biasa, aturan larangan itu baru diterapkan awal 2013 dan sangat berhasil. "Kalau aturan itu baru diterapkan tapi sangat berhasil," ujar Vivi, TKW asal Kalimantan.
Wanita 30 tahun yang sudah 18 tahun bekerja di sebuah restoran dalam bandara Hong Kong itu mengungkapkan, selama peraturan larangan merokok diterapkan masih belum ada yang tertangkap.
Ruang merokok yang ada di dalam bandara berdampingan dengan ruang t*ilet, ruang berdoa dan ruang menyusui. Apakah larangan merokok di Bandara Hong Kong bisa diterapkan di Indonesia yang lebih dulu menerapkan larangan merokok di ruang publik?