×

Thursday, 4 December 2014

Penjelasan Ahok Soal Gaji PNS DKI Golongan Terendah Rp 12 Juta





Penjelasan Ahok Soal Gaji PNS DKI Golongan Terendah Rp 12 Juta - komentar
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak berniat sok-sokan akan memberikan gaji Rp 12 juta untuk PNS DKI Jakarta golongan terendah. Ia punya alasannya.



"Kalian nggak tahu, gaji guru-guru di DKI rata-rata itu Rp 12 juta. Gaji PNS paling rendah, yang baru lulus itu Rp 7 jutaan sama TKD (Tunjangan Kinerja Daerah)-nya. Gaji PNS di Dinas Pajak sama BPKD itu golongan terendah Rp 25 juta. Nggak ada yang tahu kan?" kata Ahok kepada di Gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2014).

"Jadi sebenarnya kalau kita naikkan gaji Rp 12 juta pun hampir-hampir mirip. Tapi sekarang ada hitungan tugas kerjanya apa saja. Kalau enggak beres kita akan paksa stafkan. Kalau staf yang enggak beres, kita cabut TKD-nya," ujarnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan masih banyak PNS yang berkelakuan kurang baik meskipun sudah mendapat gaji tinggi. Misalnya di Dinas Pajak, sistem pajak masih belum bisa dibuat online dalam 2 tahun terakhir.

Masalah lainnya, banyak honor-honor di DKI Jakarta yang selama ini diberikan misalnya bagi panitia pengadaan barang. Mulai tahun depan, Ahok akan memangkas honor-honor yang jumlahnya bisa mencapai Rp 2,3 triliun.

"Nah supaya dia mau kerja, saya kasih gula-gula nih. Kamu bisa dapat Rp 12 juta, asal kerjanya sesuai dengan poin-poin. Kalau kamu enggak mau dapatkan poin itu, hanya puas dengan Rp 7 juta, saya akan pecat kamu. Berarti kamu enggak beres gitu lho,” paparnya.

"Jadi saya bukan sengaja, atau sok-sokan naikin gaji Rp 12 juta. Bukan! Ini terpaksa saya lakukan biar bisa menyembelih yang enggak benar nih. Mana ada orang Pajak duduk-duduk saja dapat Rp 25 juta, makanya jadi ada aksi sogok menyogok tapi ngumpulin pajaknya enggak beres dan bikin target rendah," kata Ahok.

Menurutnya, angka Rp 12 juta itu termasuk TKD statis yang normalnya hampir Rp 7 juta ditambah tunjangan dinamis dengan sistem poin. Artinya tiap kerja masing-masing PNS akan dihitung dan dikonversikan dalam sistem kinerja.

"Nggak ada lagi bonus-bonus yang didapat meski enggak kerja begitu. Di sini kalau kerja ya kerja. Orang bawa duit Rp 12 juta juga sudah kaget kok, gaji segitu gede. Itu udah 3,5-4 kali UMP," ujarnya.



Sumber : Owunik . blogspot . com - yang unik, emang asyik :)


infosihh.blogspot.co.id


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...