Bocah 10 Tahun Dihukum Denda Rp 93 Juta karena Selingkuhi Wanita Bersuami -
Sebuah pengadilan suku atau jirga di sebuah desa di wilayah selatan Pakistan menjatuhkan hukuman denda 7.000 dolar AS atau sekitar Rp 93 juta. Bocah itu dianggap terbukti melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita berusia 30-an tahun yang sudah bersuami. Kepolisian Pakistan mengatakan peristiwa ini terjadi di des terpencil Bakhrani, provinsi Sindh, sekitar 510 kilometer sebelah utara Karachi.
"Bocah berusia 10 tahun itu diketahui memiliki hubungan di luar nikah dengan seorang perempuan dari suku yang berbeda yang menciptakan kebencian di antara kedua suku," demikian penjelasan seorang polisi lokal yang tak mau disebutkan namanya. "Insiden ini kemudian dibawa ke sebuah jirga (pengadilan suku) yang kemudian memerintahkan keluarga bocah tersebut membayar denda sebesar 700.000 rupee," lanjut polisi itu.
"Keluarga bocah itu membayar uang muka denda sebesar 50.000 rupee dan berjanji membayar sisanya dalam waktu tiga bulan untuk pihak yang dirugikan," tambah si polisi. Kepala kepolisian setempat, Umar Tufail, membenarkan insiden itu namun mengatakan keputusan jirga itu ilegal dan kini tengah diselidiki.
"Kami mendapatkan laporan bahwa sebuah jirga digelar untuk menyelesaikan perselisihan terkait masalah hubungan di luar nikah. Kami kini menyelidiki peristiwa ini karena menggelar jirga adalah perbuatan ilegal," papar Tufail.
Berdasarkan hukum pidana Pakistan, seorang pria dewasa berhubungan seks dengan seorang anak perempuan dianggap melakukan perkosaan yang sesuai hukum. Namun, seorang perempuan yang berhubungan seks dengan seorang bocah laki-laki tidak diatur hukum. "Perempuan itu dapat dituntut karena melakukan pelecehan sekskual atau perilaku seks tak alami," kata seorang pengacara, Sunds Hoorain.
Jirga biasanya dibentuk dengan anggota para tetua pria yang bertugas untuk menyelesaikan sejumlah masalah. Namun, Jirga kerap dikritik karena menghasilkan keputusan kontroversial, termasuk memaksa seorang anak perempuan menikah demi mengakhiri perseteruan antar-keluarga.