Buka Warung Siang Hari Di Bulan Puasa, Sembilan Penjual Nasi Ini Masuk Penjara -
Sembilan orang penjual nasi, 7 perempuan dan 2 laki laki ditangkap Satpol PP Aceh setelah ketahuan berjualan nasi di pagi dan siang hari pada bulan puasa. Sebuah razia untuk menertibkan syariat islam yang dilakukan petugas gabungan Satpol PP dan WH yang dibantu oleh polisi dan TNI.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, ada yang jual nasi di siang hari. Maka kita langsung melakukan pengerebekan, ternyata pada saat kita lakukan pengerebekan mereka menjual nasi, pada saat itu langsung kita amankan mereka, terdiri satu orang pemilik toko dan lainya karyawan,”
Seperti yang sudah diketahui, Aceh memiliki kekhususan dalam hal syariat Islam, Aceh adalah salah satu dari dua kota di Indonesia selain Yogyakarta yang memiliki ke khususan. Di bumi Aceh telah lama diberlakukan hukum syariat Islam, dan mereka berhak untuk menindak mereka para pelanggar hukum syariat Islam.
Para pelaku penjual nasi ini akan dilakukan penyelidikan, kalau memang terbukti bersalah, mereka akan terjerat hukuman maksimal 3 tahun penjara. Karena memang sudah jelas akan aturan dan hukuman soal berjualan nasi di siang hari.
Kasi Penegakan Pelangaran Satpol PP Aceh, Nasrul Miadi mengungkapkan pihaknya tidak akan pandang bulu, mereka akan tetap mengamankan para penjual nasi di pagi dan siang hari. Karena Aceh memiliki kekhususan, siapa saja yang tidak menghormati yang menjalankan ibadah puasa akan diamankan oleh petugas.