

Laporan pertistiwa pembantaian terhadap satwa langka yang dilindungi itu diterim oleh Lembaga Protection of Forest & Fauna (PROFAUNA).
Disebutkan dalam laman profauna.net, orangutan tersebut dibunuh dengan cara dibakar. Lalu proses pembakaran itu diposting di Facebook dengan nama Polo Panitia Hari Kiamat.
Menurut UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku pembunuhan satwa dilindungi bisa diancam hukuman penjara 5 tahun.
"Pelaku pembantaian orangutan itu bisa dijerat hukum pidana, karena melanggar UU nomor 5 tahun 1990 dan juga UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik", tegas juru kampanye PROFAUNA Indonesia Swasti Prawidya Mukti dalam laman resmi profauna.net.
PROFAUNA akan menindaklanjuti laporan masyarakat ini dengan melaporkannya ke aparat penegak hukum.
Selain di laman resmi, PROFAUNA juga menginformasikan di akun facebook soal pembantaian orang hutan. Ia juga mengajak masyarakat untuk mencari orang dibalik akun FB Polo Panitia Hari Kiamat yang diduga melakukan atau terlibat dalam aksi pembantaian orangutan.
KOTAK KOMENTAR
|
ARTIKEL TERKAIT
Berita
- Wanita Tenteng Kepala Bayi sambil Teriak Allahu Akbar dan Benci Demokrasi
- Presenter ZjaarTV Bawakan Berita dengan Setengah Telanjang
- Waduh! Siulan Saipul Jamil Ini Menyeret Korban Kedua Kehubungan Lebih Intim di Rumah
- Rio Haryanto Jajal Mobil MRT05
- Sebagian PSK Kalijodo Bertahan di Kolong Tol Pluit?
- Film 'Batman v Superman' Berdurasi Dua Setengah Jam
- Inikah Sosok 'DS' yang Melaporkan Saipul Jamil dalam Kasus Pelecehan Seksual?
- Setelah 10 tahun Kakek Ini Ditemukan Google Map Di Dasar Danau
- Pria Yang Menangkap Wanita Yang Melompat Dari Lantai 11
- Mengintip Arisan Para Tante Berhadiah Brondong
- Masifnya LGBT di Indonesia karena disokong duit miliaran oleh UNDP
Hukum
- Diancam 5 Tahun Bui, Karena Ubah Pancasila Jadi Pancagila di Facebook
- Pura-pura Rawat Pacar Koma 8 Bulan, Ternyata Pria Ini Lakukan Hal yang Mengerikan
- Ini Dia Aksi Heroik Anggota TNI, Meski Sempat Dijatuhkan dari Motor Berhasil Bikin Kabur 2 Begal
- Beginilah Cara Korea Utara Hukum Turis 'Nakal'
- Hukum Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah?
- Beredar Video Amatir, Pelaku Pedofil Diganjar ‘Hukum Rimba’, Terjadi Saat Pesta Ulang Tahun
- Mengintip Arisan Para Tante Berhadiah Brondong
- Garong Edan! Selfie Dengan Uang Hasil Rampokan, Akhirnya Mati Ditembak Polisi
- Prostitusi kelas teri digusur Ahok, kelas kakap tak dipermasalahkan
- Ibu Penggugat Ahok Rp100 Miliar, Nasibnya Kini
- Sekte Agama Paling Berbahaya di Dunia ini Memiliki Ajaran Super Sesat