Karangan bunga untuk Jokowi di aksi Kamisan -
Karangan bunga itu justru mengingatkan Jokowi pada janjinya untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Indonesia.
Foto karangan bunga itu dibagikan oleh akun @AksiKamisan, dikenal sebagai corong Aksi Kamisan di linimasa -- aksi melawan lupa pada pelanggaran HAM di Indonesia di depan Istana Negara, Jakarta, yang sudah berlangsung selama 8 tahun.
Sementara itu, @Kontras -- dikenal akun Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) -- menyebut karangan bunga akan dibawa ke aksi Kamisan Kamisan ke 400, di depan Istana Negara, Kamis (11/6).
Aksi Kamisan pertama kali digelar Januari 2007. Aksi ini digelar oleh keluarga korban tindak kekerasan negara dalam berbagai kasus HAM di Indonesia. Setiap Kamis, mereka datang ke depan Istana Negara untuk menyuarakan tuntutan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat. Hari ini, genap 400 kali mereka menggelar aksi.
Pada April 2015, seperti dikutip MediaIndonesia.com, Jaksa Agung HM Prasetyo sempat menyampaikan rencana pemerintah membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
Komisi ini bakal terdiri dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kejaksaan Agung; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; Badan Intelijen Negara dan Komnas HAM.
Mei 2015, Jaksa Agung memastikan bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui cara rekonsiliasi (non-yudisial). Antara lain karena lemahnya alat bukti.
"Secara nonyudisial melalui renkonsiliasi. Kita ingin ke luar dari belenggu penyelidikan dan penyidikan yang ujung-ujungnya saling menyalahkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (20/5).Meski masih berupa rencana, cara penyelesaian non-yudisial ini dikritik oleh Kontras.
AntaraNews, Kamis 21 Mei 2015
Dalam rilis pers (4 Juni 2015), Koordinator Kontras Haris Azhar menekankan pentingnya proses penyelidikan dan penyidikan sebelum dilakukan penuntutan dan pengadilan, dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Kontras juga menyorot kerja Jaksa Agung dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Masyarakat perlu mengetahui dan diingatkan kembali bahwa telah terjadi 6 kali pengembalian berkas antara Kejaksaan Agung dan Komnas HAM. Jadi bukan soal ketiadaan alat bukti, seperti yang diutarakan oleh Jaksa Agung."Kontras pun meminta kepada Presiden Jokowi untuk mengambil sejumlah langkah dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat. Salah satunya adalah membentuk Komite Kepresidenan untuk menjembatani kebuntuan proses hukum antara Kejaksaan Agung dengan Komnas HAM.
Kontras.org, Jumat 4 Juni 2015