Camelia Malik dan Evi Tamala Besok Diperiksa Kejari Semarang -
Kejaksaan Negeri Semarang, Jawa Tengah akan mendatangkan dua penyanyi dangdut ternama, Evi Tamala dan Camelia Malik dalam sidang kasua pencemaran nama baik Fadli Zon.
Kedua artis dangdut papan atas itu dijadwalkan hadir pada Kamis (17/12/2015) di Pengadilan Negeri Semarang.
Jaksa sebelumnya telah menghadirkan pelapor yang juga wakil ketua DPR RI Fadli Zon di persidangan.
"Kami undang. Besok ada enam orang, termasuk Evi Tamala danCamelia Malik," kata Jaksa Zahri Aeniwati, seusai bersidang, Kamis (10/12/2015).
Menurut jaksa, kehadiran dua artis itu diperlukan untuk menguatkan dakwaan yang terhadap Ronny Maryanto. Kesaksian keduanya dibutuhkan untuk melengkapi keterangan para saksi lain.
"Kami butuh keterangan dari dua orang itu. Termasuk saksi lain untuk penguatan dakwaan," tambah dia.
Selain dua artis beken itu, sejumlah jurnalis yang menulis pernyataan Ronny terkait Fadli Zon bagi-bagi uang di Pasar Bulu juga akan dipanggil untuk bersaksi.
Sebanyak tiga wartawan yang dipanggil, yaitu mantan jurnalis harian Suara Merdeka Anton Sudibyo, jurnalis Tribun Jateng Raka F Pujangga dan wartawan koran Wawasan Fitria Rachmawati.
"Tiga wartawan itu kami pilih, dari sekian saksi yang ada di BAP. Kan tidak diperiksa semuanya," tambah Zahri.
Sejauh ini, baru tiga saksi yang diperiksa di pengadilan dalam perkara ini, salah satunya adalah Fadli Zon. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Dimyati itu menunda sidang hingga sepekan mendatang.
No comments:
Post a Comment