×

Thursday, 3 December 2015

Dalam Hadits Rasul, Allah Melarang Keras untuk Menggunakan Tato





Dalam Hadits Rasul, Allah Melarang Keras untuk Menggunakan Tato - komentar


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhPb3GmEopmCoTut2HExThfTtYdmLciToBEsJ0ecvk9en37PfghBI0-uyd0WMmL9yfgUNk81neyrMDMvQgJblwT2lIGtKCxPcmfudP3UMZBIwmoUtIkOwO2HxjstCP6zJq6qtr3HnTr5L-v/s1600/creepy-tattoos-yomico-moreno-3.JPG

TATO merupakan gambar yang ada pada tubuh manusia. Secara pengertian kata “tato” berasal dari kata Tahitian/ Tatu, yang memilki arti: menandakan sesuatu. Rajah atau tato (Bahasa Inggris: tattoo) adalah suatu tanda yang dibuat dengan memasukkan pigmen ke dalam kulit. Dalam istilah teknis, rajah adalah implantasi pigmen mikro.

Tato ini adalah buatan dari manusia. Adanya tato bukan hanya beredar dizaman sekarang saja, melainkan pada zaman Rasulullah SAW pun ada. Kita, sebagai manusia yang beriman, janganlah menggunakan hal semacam ini. Karena Rasul telah menjelaskan larangan mengenai penggunaan tato tersebut.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiyp1ejyiLzZR8oBXHW9CtqlFWczk56-U2JwE16nrH0sTa8VsMWh8-aaIfQ8YdAFj6hKxqDntottGjEa8LPKR89Og00seSikVHJafYwkO_qV3uEKVNnKbMXfBL0S6BuRJ8xrH_ux795Le2x/s1600/Tato+Wajah+Amazing+%257E+www.kecampuran.blogspot.com+%25282%2529.jpg 

Sebelum 1400 tahun yang lalu Nabi SAW telah mengharamkan tato dan mengutuk pelakunya. Dan larangan ini datang pada saat tak seorang pun yang tahu tentang bahaya bertato. Dan yang menakjubkan lagi adalah bahwa penelitian ilmiah terbaru yang dilakukan baru-baru ini tentang bertato yang menjelaskan hasilnya secara pasti bahwa tato dapat menyebabkan kanker. Dalam shahih Bukhari:

لَعَنَ اللهُ الْواَصِلَةَ وَاْلمُسْتــَوْصِلَةِ وَالْوَاشِمَةِ وَاْلمُسْتَوْشِمَةِ – رواه البخاري عن أبي هريرة وابن عمر-
“Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang meminta disambung (rambut), juga melaknat perempuan yang membuat tato dan yang meminta ditato.” (HR. Bukhari)

Hadits diatas jelas menunjukan larangan membuat tato dan minta ditato. Qaidah ushul fiqih mengatakan :
الأَصْلُ فِي النَّهْيِ لِلتَّحْرِيْمِ
“Asalnya suatu larangan adalah untuk pengharaman.”
Meskipun hadits–hadits di atas menunjukkan larangan terhadap kaum perempuan, tapi para lelakipun termasuk dalam larangan ini berdasarkan keumuman hadits “Dan beliau melarang tato” (HR. Bukhari ).


Hadits ini menunjukkan bahwa larangan keras membuat tato karena akan memberikan efek yang sangat berbahaya pada diri manusia. Dan Allah telah mengutuk orang yang melakukannya. Secara ilmiah pun telah terbukti bahwa tato dapat menyebabkan banyak penyakit terutama kanker oleh karena bahan kimia yang disuntikkan ke dalam tubuh.

Maka dari itu, janganlah kita sekali-kali untuk menggunakan tato. Kini kita sudah tahu larangan dari Allah melalui Rasul-Nya dengan Allah akan mengutuk pelakunya itu. Bila kita sudah terlanjur menggunakan tato dan karena tidak tahu akan adanya larangan itu, maka bersegeralah merubah diri. Segera hapus tato yang ada pada tubuh kita.



Sumber :

No comments:

Post a Comment

infosihh.blogspot.co.id


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...