Edan, Pria Seragam Polisi Ini Hina Jokowi di Akun Facebook Miliknya -
Entah apa yang ada di benak pemilik akun Facebook ini sehingga mengeluarkan hate speechatau ujaran kebencian yang ditunjukkan untuk Presiden Indonesia Joko Widodo.
Cinde Ary Bakhti yang merupakan pemilik akun itu menulis kalimat yang menghina Presiden Jokowi.
"Pengen gue bacok kepala jokowi kasih makan ke an**ng bos gw. Presiden bodoh," tulis pemilik akun tersebut dalam laman Facebook miliknya.
Dalam profilnya, Cinde mengaku sebagai polisi.
Dalam beberapa profil fotonya, dia kerap mengenakan seragam dinas dari korps Bhayangkari.
Tak pelak, ujaran kebencian tersebut langsung menuai cacian dari para netizen. "Siap dipenjara dan dipecat ya!!" ujar pemilik akun Yuan Dharma Djohanli kepada Cinde.
Ada juga netizen lain yang meragukan keaslian akun milik Cinde tersebut.
Beberapa menganggap kalau akun itu hanya mencari sensasi dan popularitas belaka.
Namun setelah dibully oleh netizen postingan ujaran kebencian kepada Presiden itu langsung dihapus oleh pemilik akun yang dalam profilnya mengaku lulusan dari Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto.
Sementara itu Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Yulianus Paonganan dosen di Universitas Nusa Cendana, Kupang, pemilik akun @ypaonganan, telah tersangka kasus penyebaran konten pornografi.
Melalui akun Twitter miliknya Yulianus menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.
Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e. Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali. Seperti yang diketahui dua bulan lalu, Polri telah mengingatkan dengan mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mengantisipasi ujaran kebencian yang dikeluarkan oleh masyarakat.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech).
Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu. "Betul. Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek," .
Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.
Diharapkan, SE itu tidak membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu. "Karena para Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) perlu penegasan dalam menangani perkara-perkara seperti itu. Agar kita (polisi) jangan dibilang ragu-ragu lagi," ujar Badrodin.
Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horizontal.
"Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas," ujar Badrodin.
No comments:
Post a Comment