Unik, Di Negara ini Dada Wanita Lebih Bahaya Dari Pistol -
Pada berbagai negara berikut ini, wanita sangat dilarang keras untuk memamerkan aset berharga miliknya. Bahkan di berbagai negara juga tidak segan dalam menerapkan sanksi berat bagi para wanita yang suka pamer keseksian di tahap dadanya apalagi kalau hingga tampil topless di depan umum.
Tentu ada alasannya mengapa negara-negara berikut ini melarang wanita untuk tampil seksi, di antaranya demi mematuhi aturan agama, budaya, dan mencegah perbuatan pelecehan. Maka dari itu aset wanita yang satu ini dianggap sangat berbahaya.
Berikut ini berbagai negara yang melarang keras para wanita untuk mengumbar dadanya di depan umum apalagi kalau tampil topless.
1. Suriah
Di Suriah, wanita yang tampil tanpa mengenakan hijab di depan umum dapat dipenjarakan, dipukul sesuai hukum Islam, dipermalukan, dan didenda. Bahkan, suaminya juga dapat ikut dihukum. Apalagi kalau hingga memamarkan ‘asetnya’.
2. Irak
Sama halnya dengan Suriah, Irak juga menerapkan hukuman yang berat bagi wanita yang berani mengumbar auratnya, tergolong tidak mengenakan hijab. Wanita yang melanggar dapat dipenjara dan didenda.
3. Tennesee
Sedangkan Amerika Serikat dan berbagai negara tahapnya memperbolehkan wanita untuk tampil topless, tapi ada negara di AS yaitu Tennesee yang melarang keras wanita untuk tampil topless Wanita yang melanggar dapat dikenakan denda hingga $500-1.500 dan dipenjara 11 bulan 29 hari.
4. Singapura
Negara tetangga Singapura menerapkan hukuman penjara hingga 90 hari dan denda 2.000 dolar Singapura bagia wanita yang berani memamerkan tubuhnya di depan umum.
5. Meksiko
Wanita yang berani mengumbar dadanya di depan umum bakal langsung ditangkap oleh pihak berwenang dan dijebloskan ke dalam penjara dan dikenakan denda.
6. Sudan
Wanita yang berani mengenakan celana pendek, ketat dan tidak mengenakan hijab bakal dipukul hingga 50 kali. Faktor itu tergolong bagi wanita yang berani tampil topless.
7. Brazil
Negara Brazil juga menerapkan hukuman bagi wanita yang berani tampil topless di depan publik. Setidaknya pelanggar bakal dikenakan denda hingga dipenjara 3 bulan hingga setahun.
No comments:
Post a Comment