Disebut Lesbian, Jessica Tantang Ayah Mirna Sumpah Pocong -
Dermawan Salihin, ayah Mirna Salihin korban kopi beracun menuding Jessica Wongso memiliki kepribadian ganda. Jessica, tersangka kasus pembunuhan Mirna yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya itu disebut pernah mengirim pesan whatsaap yang terbilang tidak normal.
Dimana di dalam percakapan itu, Jessica mengatakan sesuatu ke Mirna. "Mir, mau dong dicium lu, udah lama," kata Darmawan menirukan percakapan di whatsaap itu saat berbicara pada talk show "Indonesian Lawyer Club (ILC)" di TV One.
Diduga Jessica tipe perempuan penyuka sesama jenis kelamin alias lesbian. Namun Jessica membantah keras tuduhan itu. Melalui pengacaranya Yudi Wibowo, Jessica membantah percakapan itu. "Jadi, Jessica sangat normal. Nggak ada lesbian. Saya sudah tanya ke Jessica," kata Yudi. Menirukan ucapan Jessica, Yudi mengatakan." Buat apa, sumpah. Malah dia nggak suka sama lokal, sukanya sama bule. Apalagi sama sejenis, amit-amit deh."
Bahkan, Jessica menurut Yudi menantang Dermawan melakukan sumpah pocong kalau dia itu lesbian.
"Mau sumpah apa juga mau. Kan bapaknya (Mirna) Islam. Ayo sumpah pocong,' kata Yudi menirukan ucapan Jessica. Sumpah pocong adalah sumpah yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan terbalut kain kafan seperti layaknya orang yang telah meninggal (pocong).
Sumpah ini tak jarang dipraktekkan dengan tata cara yang berbeda,
misalnya pelaku sumpah tidak dipocongi tapi hanya dikerudungi kain
kafan dengan posisi duduk. Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid).
Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Konsekuensinya, apabila keterangan atau janjinya tidak benar, yang bersumpah diyakini mendapat hukuman atau laknat dari Tuhan.
Sumber :
No comments:
Post a Comment