Ada pemandangan lucu, ketika sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kubu Saipul Jamil, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat sidang praperadilan itu akan dimulai, ketua majelis hakim menanyakan perihal surat permohonan pencabutan gugatan yang diterima pihak pengadilan. “Jadi gugatannya dicabut ya? Ini suratnya kan? Sudah saya terima,” kata hakim ketua di ruang sidang. Mendengar pertanyaan ketua majelis hakim yang dinilai ganjil, kuasa hukum Saipul Jamil, Nasrullah, spontan menghampiri meja ketua majelis hakim.
Nasrullah menjelaskan kalau surat permohonan pencabutan gugatan tersebut dibatalkan. Dengan kata lain, sidang perdana praperadilan ini dilanjutkan. “Baik, gugatan terus dilanjutkan, jadi surat ini saya singkirkan,” kata hakim ketua memberi respon pernyataan Nasrullah. Usai sidang perdana digelar, Nasrullah memberikan penjelasan bahwa gugatan kubu Saipul Jamil terhadap Mapolsek Kelapa Gading sama sekali tidak dicabut.
Tapi, Nasrullah malah tidak tahu-menahu perihal adanya surat permohonan pencabutan gugatan itu.
“Belum dicabut sampai detik ini. Itu saya kirim surat permohonan agar tersangka alias Saipul Jamil dihadirkan ternyata enggak bisa. Saya enggak tahu kenapa ada surat itu,” kata Nasrullah saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. “Saya tidak mencabut, kebetulan ada tim kami yang tidak hadir. Nanti kami tanyakan,” kata Nasrullah.
Sumber :
KOTAK KOMENTAR
|
No comments:
Post a Comment