Berpasangan. Itulah yang ada di kehidupan dunia ini.
Ada pria dan wanita, ada siang dan malam, ada besar dan kecil dan banyak perumpamaan pasangan lainnya di dunia. Namun apa yang terjadi bila pasangan yang dimaksud ini di luar kebiasaan.
Seperti pasangan suami istri dimana salah satunya adalah pasangan manusia dan jin. Untuk itu pembahasan ini patut kita ketahui bagaimana hukumnya? Berikut ada pertanyaan dilontarkan kepada konsultasisyariah.com mengenai hal ini dan jawabannya.
Pertanyaan:
Maaf Tadz, ada orang yang berharap punya pasangan dari jin. Apakah mungkin manusia menikah dengan jin? Dan Bagaimana hukumnya?
Terima kasih
Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du
Allah berfirman di surat Ar-Rahman:
لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ
“Para bidadari itu belum pernah tersentuh oleh manusia dan jin sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa jin juga menikah sebagaimana manusia menikah. Jin memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, sebagaimana manusia juga memiliki hal yang sama.
Para ulama telah membahas, apakah mungkin terjadi pernikahan antara jin dan manusia?
Allah berfirman di surat Ar-Rahman:
لَمْ يَطْمِثْهُنَّ إِنْسٌ قَبْلَهُمْ وَلا جَانٌّ
“Para bidadari itu belum pernah tersentuh oleh manusia dan jin sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56)
Ayat ini menunjukkan bahwa jin juga menikah sebagaimana manusia menikah. Jin memiliki ketertarikan terhadap lawan jenis, sebagaimana manusia juga memiliki hal yang sama.
Para ulama telah membahas, apakah mungkin terjadi pernikahan antara jin dan manusia?
As-Suyuthi rahimahullah dalam Laqathul Mirjan Hal. 53 menyebutkan
beberapa riwayat dari ulama masa silam, bahwa di zaman mereka pernah
terjadi pernikahan antara jin dan manusia, dan bahkan menghasilkan
keturunan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga pernah menceritakan:
وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد، وهذا كثير معروف
“Dan pernah terjadi pernikahan antara manusia dan jin, bahkan terlahir keturunan. Dan ini banyak terjadi, satu hal yang ma’ruf.” (Majmu’ al-Fatawa, 19:39).
Akan tetapi, andaikan itu benar-benar pernah terjadi, sejatinya para ulama membencinya dan tidak menganjurkannya. Imam Malik rahimahullah pernah mengatakan,
لا يوجد دليل ينهى عن مناكحة الجن غير أني لا أستحبه، لأني أكره إذا وجدت امرأة حامل فقيل: من زوجك؟ قالت: من الجن، فيكثر الفساد
“Tidak terdapat dalil yang melarang menikah dengan jin. Hanya saja, aku tidak menyukainya. Karena saya membenci ketika ada wanita hamil, kemudian ketika ditanya, siapa suamimu? Dia akan menjawab: ‘Dari jin’. Sehingga akan terjadi banyak kerusakan.” (Akaam al-Mirjan, Hal. 67).
وقد يتناكح الإنس والجن ويولد بينهما ولد، وهذا كثير معروف
“Dan pernah terjadi pernikahan antara manusia dan jin, bahkan terlahir keturunan. Dan ini banyak terjadi, satu hal yang ma’ruf.” (Majmu’ al-Fatawa, 19:39).
Akan tetapi, andaikan itu benar-benar pernah terjadi, sejatinya para ulama membencinya dan tidak menganjurkannya. Imam Malik rahimahullah pernah mengatakan,
لا يوجد دليل ينهى عن مناكحة الجن غير أني لا أستحبه، لأني أكره إذا وجدت امرأة حامل فقيل: من زوجك؟ قالت: من الجن، فيكثر الفساد
“Tidak terdapat dalil yang melarang menikah dengan jin. Hanya saja, aku tidak menyukainya. Karena saya membenci ketika ada wanita hamil, kemudian ketika ditanya, siapa suamimu? Dia akan menjawab: ‘Dari jin’. Sehingga akan terjadi banyak kerusakan.” (Akaam al-Mirjan, Hal. 67).
Ada juga sebagian ulama mengatakan bahwa pernikahan itu haram, dilarang.
Karena pernikahan beda jenis makhluk, bertentangan dengan ketentuan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya,
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
“Allah telah menjadikan pasangan untuk kalian dari jenis kalian.” (QS. An-Nahl: 72).
Di ayat yang lain, Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar-Rum: 21)
Karena pernikahan beda jenis makhluk, bertentangan dengan ketentuan Allah, sebagaimana dalam firman-Nya,
وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
“Allah telah menjadikan pasangan untuk kalian dari jenis kalian.” (QS. An-Nahl: 72).
Di ayat yang lain, Allah berfirman,
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang…” (QS. Ar-Rum: 21)
Di samping itu, andaikan terjadi pernikahan antara jin dan manusia, maka akan sulit untuk mewujudkan rasa cinta antar-mereka, untuk bersatu mewujudkan rumah tangga yang bahagia, karena beda jenis makhluk. Terlebih manusia tidak bisa melihat jin, sehingga hikmah adanya pernikahan seperti yang disebutkan dalam ayat, berupa menciptakan ketenangan, rasa kasih, dan sayang akan sulit bisa terwujud.
Hal yang terpenting, tidak selayaknya ada manusia yang berharap untuk menikah dengan jin, atau memiliki pasangan dari golongan jin. seindah-indahnya jin, manusia lebih indah. Sebagaimana yang Allah tegaskan di surat At-Tin:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (QS. At-Tin: 4) Allahu a’lam Referensi: Alam al-Jin wa As-Syayathin, Dr. Umar Sulaiman Al-Asyqar, Dar an-Nafais, Hal. 28 – 29.
KOTAK KOMENTAR
|