Friday 22 July 2016

Diancam 5 Tahun Bui, Karena Ubah Pancasila Jadi Pancagila di Facebook




komentar | baca - tulis komentar

Ubah Pancasila Jadi Pancagila di Facebook, Sahat Diancam 5 Tahun Bui

Medan - Pemuda dari Toba Samosir, Sumatera Utara (Sumut) Sahat Safiih Gurning diadili karena mengubah Pancasila menjadi Pancagila. Sahat terancam lima tahun penjara atau denda Rp 500 juta.




Dalam daksaan jaksa, terungkap Sahat melakukan perbuatan itu pada April 2016. Pria kelahiran 18 September 1989 itu memasang foto dirinya menendang Burung Garuda Pancasila dengan kaki kanan di akun Facebook miliknya.

Tidak hanya itu, Sahat dalam akun Facebook itu juga menuliskan 'Pancasila itu hanya lambang negara mimpi, yang benar adalah Pancagila'. Sahat mendefinisikan Pancagila yaitu:

1. Keuangan Yang Maha Kuasa.
2. Korupsi Yang Adil dan Merata.
3. Persatuan Mafia Hukum Indonesia.
4. Kekuasaan Yang Dipimpin oleh Nafsu Kebejatan Dalam Persengkongkolan dan Kepurak-purakan.
5. Kenyamanan Sosial Bagi Seluruh Keluarga Pejabat dan Wakil Rakyat.

"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana penghinaan terhadap Lambang Negara dan melanggar Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta lagu Kebangsaan atau Pasal 154 huruf a KUHP," demikian dakwa jaksa.

Selain itu, warga Jalan Sosor Ladang Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir itu juga menuliskan kata-kata yang dinilai mengandung penghinaan lambang negara. Yaitu menulis ' Berbeda-beda Tetapi Sama Rakus' dan menulis 'Republik Maling' di atas gambar bendera RI-peta RI serta ditulis 'NKRI Harga Jual' di bawahnya.

"Juga memasang gambar seorang anak laki-laki sedang menendang anggota kepolisian yang sedang berpakaian seragam dinas Kepolisian." ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Sahat ditangkap oleh anggota Polres Toba Samosir pada tanggal 13 April 2016, dan selanjutnya diajukan ke persidangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sahat didakwa Pasal 68 UU No 24 Tahun 2009 yang berbunyi:

Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Sahat yaitu Kirno Siallagan dan Juaramintua Hasibuan keberatan.

"Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 142 ayat 2 KUHAP, dan mohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige membebaskan Terdakwa dari Tahanan," kata Kirno dalam sidang di PN Balige sore hari.

Atas keberatan penasihat hukum, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Derman P Nababan memberikan waktu sepekan kepada jaksa Zulhelmi Sinaga yang juga Kepala Kejaksaan Negeri Balige untuk memberikan jawaban balik atas eksepsi itu.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat Toba Samosir. Ruang sidang yang biasanya sepi dipenuhi masyarakat untuk mengikuti persidangan Sahat. Sepanjang persidangan, Sahat yang mengenakan kemeja warna biru dan rompi tahanan kejaksaan menyimak dengan seksama persidangan.



Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

No comments:

Post a Comment

INFormasi... Gak Basii...

infosihh.blogspot.com

Mobile | Lintas.me
sansanichsan71@gmail.com
Back to Top
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...