Thursday, 18 June 2015

Lalu Lintas di Indonesia Semakin Bobrok! Ini Buktinya




komentar | baca - tulis komentar

lawan arah
Kegiatan berlalu lintas adalah hal yang sangat penting dalam menjalani kehidupan kita sehari hari. Sebenarnya sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia mempunyai Undang Undang yang mengatur dalam kegiatan berlalu lintas di Indonesia.

Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.

Tapi sayang, bagi sebagian orang undang undang yang seharusnya untuk mentertibkan dan menyelamatkan nyawa orang banyak dianggap sebagai sebuah halangan, sebuah hambatan yang layak untuk dilanggar. Prinsip sebagian orang yang tidak bertanggung jawab sih, peraturan itu ada untuk dilanggar.

Mirisnya potret barlalu lintas di Indonesia terekam dalam ringkasan di bawah ini. Ini adalah potret suram lalu lintas di Indonesia, jangan sekali sekali melakukan hal hal dibawah ini ya!

Angkot ngetem sembarangan


lalulintas (1)


Supir angkot yang ngetem tidak pada tempatnya sering membuat jalanan lebih macet, tapi bukannya sadar diri mereka malah berdalih kalau berhenti di terminal tidak strategis mencari penumpang

Parkir sembarangan


lalulintas (2)


Umum nya kelakuan parkir sembarangan ini dilakukan oleh kendaraan pribadi. Mereka si pemilik mobil ini asal parkir aja,tanpa memikitkan dampak dari dia parkir disana

Menerobos lampu merah


lalulintas (3)


Padatnya lalulintas kadang membuat orang yang terhenti karena lampu merah tidak sabar menunggu lampu hijau berikutnya. Mereka lebih baik menerabas lampu merah supaya lebih cepat sampai di tujuan

Pengemudi motor ababil


lalulintas (4)


Kelakuan anak muda yang mengendarai motor dengan cara serampangan seperti inilah yang meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas

Motor kelebihan muatan


lalulintas (5)


Motor itu hanya untuk pengemudi dan pembonceng, bukan pengemudi dan pembonceng+pembonceng+pembonceng+pembonceng+pembonceng+pembonceng seperti ini

Balapan liar


lalulintas (6)


Pembalap jalanan yang tidak punya ruang untuk menyalurkan kesenangannya malah membahayakn pengguna jalan lainnya

Knalpot bising


lalulintas (7)


Tampil modis dijadikan alasan untuk mempunyai knalpot bising seperti ini

Menerobos Busway


lalulintas (8)


Kalau sudah seperti ini repot sendiri kan? Denda 500ribu di depan mata.

Metromini ugal ugalan


lalulintas (9)


Sudah bukan rahasia umum lagi kalau merekalah pemilik jalan raya sebenarnya

Putar arah sembarangan


lalulintas (10)


Bukannya sudah disediakan tempat  untuk berputar balik yang aman dan tidak membuat macet?

Berhenti tidak pada tempatnya


lalulintas (11)


Zebra cross itu  untuk penyebrang jalan, bukan tempat berhenti motor seperti ini

Melawan arus


lalulintas (12)


Alasan macet malah membahayakan diri seperti ini? Kalau sudah kecelakaan biasanya yang menabrak yang disalahkan. Padahal yang menabrak ada di posisi yang benar

Tidak menggunakan lampu sein


lalulintas (13)


Buat sebagian orang sepertinya lampu sein hanya  hiasan, mau belok kiri atau kanan tidak perduli langsung belok saja tanpa sein.

Mengemudi motor sambil telpon


lalulintas (14)


Apa sih susahnya berhenti sebentar dan menerima telpon? Atau mungkin menerima telpon saat sudah sampai tujuan?

Motor tidak menggunakan lampu depan


lalulintas (15)


Lampu depan itu sangat penting untuk keselamatan berkendara, jangan sampai melupakan lampu depan

Motor naik trotoar


lalulintas (16)

Kalau trotoar diambil seperti ini, lalu pejalan kaki disuruh lewat mana?




Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

INFormasi... Gak Basii...

infosihh.blogspot.com

Mobile | Lintas.me
sansanichsan71@gmail.com
Back to Top
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...