Kegiatan berlalu lintas adalah hal yang sangat penting dalam menjalani kehidupan kita sehari hari. Sebenarnya sebagai negara yang berlandaskan hukum, Indonesia mempunyai Undang Undang yang mengatur dalam kegiatan berlalu lintas di Indonesia.
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009[1] didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan, sedang yang dimaksud dengan Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Tapi sayang, bagi sebagian orang undang undang yang seharusnya untuk mentertibkan dan menyelamatkan nyawa orang banyak dianggap sebagai sebuah halangan, sebuah hambatan yang layak untuk dilanggar. Prinsip sebagian orang yang tidak bertanggung jawab sih, peraturan itu ada untuk dilanggar.
Mirisnya potret barlalu lintas di Indonesia terekam dalam ringkasan di bawah ini. Ini adalah potret suram lalu lintas di Indonesia, jangan sekali sekali melakukan hal hal dibawah ini ya!
Angkot ngetem sembarangan
Supir angkot yang ngetem tidak pada tempatnya sering membuat jalanan lebih macet, tapi bukannya sadar diri mereka malah berdalih kalau berhenti di terminal tidak strategis mencari penumpang
Parkir sembarangan
Umum nya kelakuan parkir sembarangan ini dilakukan oleh kendaraan pribadi. Mereka si pemilik mobil ini asal parkir aja,tanpa memikitkan dampak dari dia parkir disana
Menerobos lampu merah
Padatnya lalulintas kadang membuat orang yang terhenti karena lampu merah tidak sabar menunggu lampu hijau berikutnya. Mereka lebih baik menerabas lampu merah supaya lebih cepat sampai di tujuan
Pengemudi motor ababil
Kelakuan anak muda yang mengendarai motor dengan cara serampangan seperti inilah yang meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas
Motor kelebihan muatan
Motor itu hanya untuk pengemudi dan pembonceng, bukan pengemudi dan pembonceng+pembonceng+pembonceng+pembonceng+pembonceng+pembonceng seperti ini
Balapan liar
Pembalap jalanan yang tidak punya ruang untuk menyalurkan kesenangannya malah membahayakn pengguna jalan lainnya
Knalpot bising
Tampil modis dijadikan alasan untuk mempunyai knalpot bising seperti ini
Menerobos Busway
Kalau sudah seperti ini repot sendiri kan? Denda 500ribu di depan mata.
Metromini ugal ugalan
Sudah bukan rahasia umum lagi kalau merekalah pemilik jalan raya sebenarnya
Putar arah sembarangan
Bukannya sudah disediakan tempat untuk berputar balik yang aman dan tidak membuat macet?
Berhenti tidak pada tempatnya
Zebra cross itu untuk penyebrang jalan, bukan tempat berhenti motor seperti ini
Melawan arus
Alasan macet malah membahayakan diri seperti ini? Kalau sudah kecelakaan biasanya yang menabrak yang disalahkan. Padahal yang menabrak ada di posisi yang benar
Tidak menggunakan lampu sein
Buat sebagian orang sepertinya lampu sein hanya hiasan, mau belok kiri atau kanan tidak perduli langsung belok saja tanpa sein.
Mengemudi motor sambil telpon
Apa sih susahnya berhenti sebentar dan menerima telpon? Atau mungkin menerima telpon saat sudah sampai tujuan?
Motor tidak menggunakan lampu depan
Lampu depan itu sangat penting untuk keselamatan berkendara, jangan sampai melupakan lampu depan
Motor naik trotoar
Kalau trotoar diambil seperti ini, lalu pejalan kaki disuruh lewat mana?
KOTAK KOMENTAR
|