Thursday, 18 June 2015

Rokok dalam Pandangan Islam dan Kesehatan




komentar | baca - tulis komentar

Tolak Rokok - ilustrasi (Foto: liputan6.com)
Stop rokok!!! Sayangi tubuhmu dari asap rokok…. kalimat ini sangat cocok dalam memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2015. Dalam rangka HTTS saya ingin menganalisa mudharat rokok menurut pandangan Islam. Rokok kata yang singkat dan menarik untuk dibicarakan, terutama di Indonesia. Rokok mampu memberikan pemasukan anggaran terbesar dibandingkan dengan pemasukan anggaran negara dari sektor lainnya. Menurut pemberitaan yang diliput detikfinance pendapatan pemerintah dari cukai rokok ke negara mencapai jumlah Rp. 80 triliun dalam setahun, angka yang tidak sedikit untuk pemasukan bagi negara Indonesia.

Namun, di sini saya ingin menganalisa dari mudharat rokok menurut Islam. Di antara jenis konsumsi yang memberi mudharat secara nyata para ahli kesehatan adalah rokok. Tidak ada satu pun ahli kesehatan yang mengatakan bahwa rokok itu sehat. Semua ahli kesehatan sepakat bahwa rokok itu berbahaya, bahkan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh.

Sayangnya, hasil penelitian yang dilakukan oleh para ahli kesehatan itu kurang terpublikasikan kepada para ulama di zaman sekarang. Sehingga, tetap saja hukum rokok masih sangat kontroversial khususnya di negeri kita. Ada dua kubu besar yang saling berpendapat tentang hukum rokok. Kelompok pertama adalah kelompok yang tidak mengharamkan rokok. Dan kelompok yang kedua adalah mereka yang mengatakan bahwa rokok itu haram.

Adapun kelompok yang menghalalkan rokok berangkat dari alasan-alasan sebagai berikut: pertama, mereka beralasan bahwa hukum haram rokok tidak ada dalam Alquran dan hadist nabi Muhammad SAW. Kedua, dalam kitab fiqih klasik juga tidak mengharamkan rokok. Ketiga, keberadaan industri rokok merupakan hajat hidup orang banyak.

Sedangkan pendapat dari kelompok yang mengharamkan rokok yaitu: pertama, tidak ada nash bukan berarti tidak haram seperti halnya ganja, pil ekstasi, sabu-sabu dll ini tidak pernah ditemukan dalam ayat Alquran atau hadist akan tetapi ini adalah hasil dari sebuah kesepakatan. Yang ada hanya ayat yang mengharamkan arak (khamar). Kedua, kitab fiqih selalu berkembang karena ilmu fiqih adalah ilmu tajwid yang dinamis dan selalu mengiringi dinamika kehidupan. Sebagaimana dinamika hidup manusia yang selalu berkembang, maka tetap dibutuhkan ijtihad yang bisa menjawab secara ilmiyah dengan kaca mata syariah atas semua pekembangan zaman (Sarwat, A. 2011)

Fatwa rokok menurut Ustadz As-Sayyid saqib, penulis kitab Fiqhus-sunnah, memasukkan rokok sebagai bagian dari benda yang haram dikonsumsi, sebab dalam pandangannya, rokok adalah benda yang memberikan mudharat bagi tubuh manusia. Pandangan ulama Mesir ini tidak terlalu keliru, sebab menurut WHO (World Health Organizations) (2010) rokok banyak mengandung bahan kimia di antaranya nikotin, tar, sianida, benzene, cadmium, metanol, asetilena, amonia, formaldehida, hidrogen sianida, arsenik dan karbon monoksida, yang tentunya akan berefek pada kerusakan organ-organ tubuh manusia.

Mudharat Rokok
Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru manusia. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi saraf dan peredaran darah manusia. Kedua zat ini bersifat karsinogen sehingga dapat memicu terjadinya kanker paru-paru yang dapat mematikan manusia. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah yang mengalir di seluruh tubuh tidak dapat mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok membuat pengisap asap rokok mengalami resiko yang paling tinggi dibandingkan dengan orang yang tidak mengisap asap rokok, dalam beberapa penelitian membuktikan bahwa 14 kali menderita kanker paru-paru, mulut dan tenggorokan, 4 kali menderita kanker esofagus, 2 kali kanker kandung kemih dan 2 kali serangan jantung.

Fakta-fakta lain menurut WHO (World Health Organizations) yang tidak mungkin dipungkiri yaitu pertama, rekomendasi WHO menyebutkan seandainya 2/3 dari yang dibelanjakan dunia untuk membeli rokok digunakan untuk kepentingan kesehatan, niscaya bisa memenuhi kesehatan asasi manusia di muka bumi. Kedua, WHO juga menyebutkan bahwa di Amerika, sekitar 346 ribu meninggal tiap tahun karena rokok. Ketiga, 90% dari 660 orang yang terkena penyakit kanker di salah satu rumah sakit Shanghai Cina disebabkan oleh rokok. Keempat, presentase kematian yang disebabkan oleh rokok lebih tinggi dibandingkan karena perang dan kecelakaan lalu lintas. Kelima, 20 batang rokok per hari menyebabkan berkurangnya 15% hemoglobin, yakni zat asasi pembentuk darah merah dan yang keenam adalah presentase kematian orang berusia 46 tahun atau lebih 25 % lebih besar bagi perokok aktif.

Semua kenyataan inilah merupakan fakta yang belum terbayang di masa kitab-kitab kuning itu ditulis. Tetapi bukan karena kitab kuning itu kuno. Penyebabnya karena rokok yang mereka kenal pada waktu itu bukan rokok yang kita kenal di zaman sekarang. Rokok di masa lalu hanyalah tembakau yang dilinting dengan kertas atau daun bambu dan diracik secara alami, sehingga berbeda dengan rokok zaman sekarang yang bermacam-macam varian. Maka kalau alasan tidak haramnya rokok semata-mata karena tidak diharamkan di dalam kitab kuning klasik, rasanya tidak salah. Asalkan rokok yang dimaksud memang seperti zaman dulu, yang mana rokok zaman dulu terbatas dari zat-zat berbahaya.




Sumber :

KOTAK KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

INFormasi... Gak Basii...

infosihh.blogspot.com

Mobile | Lintas.me
sansanichsan71@gmail.com
Back to Top
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...