Setelah dinyatakan bebas atas gugatan perdata Rp 1 miliar, nenek Fatimah belum bisa bernapas lega. Sebab, nenek berusia 90 tahun itu kembali harus menjalani sidang gugatan yang juga diajukan oleh anak serta menantunya, Nurhana dan Nurhakim. Perkaranya pun sama, masih soal tanah yang dia tempati. (Baca Juga) : ILUSI DEWA ... mana ujung pangkalnya ? AWAS PUSING ente...
Namun materi gugatan kali ini bukan soal wanprestasi atas jual beli tanah selias 397 yang dilakukan pada tahun 1987 itu. Dalam perkara ini, anak dan menantu itu menuduh Fatimah telah melanggar hukum.
"Di mana sertifikat atas nama Nurhakim dibangun rumah oleh tergugat (Fatimah). Sertifikat telah dibuat SPPT-nya (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dan tanah sudah dibangun," kata pengacara Nurhana dan Nurhakim, M Singarimbun, sebagaimana dikutip Dream dari Merdeka.com, Rabu 3 Desember 2014.
Sidang perkara ini digelar pada Selasa 2 Desember kemarin. Namun Fatimah tak datang ke Pengadilan Negeri Tangerang. Nenek berusia 91 tahun itu mengaku lelah dengan sengketa ini. Apalagi yang dihadapi adalah anak kandung dan menantunya. (Baca Juga) : Eksplorasi Pluto Dimulai 2015....??
"Saya sudah capek. Kan saya sudah bayar Rp 10 juta atas tanah ini, tetapi saya akan tetap datang pada sidang berikutnya," ujar Fatimah.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli antara Nurhakim dan suami Fatimah, Abdurrahman. Keluarga Fatimah mengaku telah membayar tanah yang terletak di Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 Nomor 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, sebesar Rp 10 juta –sesuai dengan harga yang disepakati tahun 1987. Sertifikat tanah itu juga sudah diserahkan kepada Abdurrahman.
Lama tak ada soal dengan tanah itu. Namun pada 2013 Nurhana dan Nurhakim menggugat tanah itu. Nurhakim mengaku belum pernah menerima uang dari Abdurahman. Keduanya meminta Fatimah membayar tanah itu. Mulanya mereka meminta Rp 10 juta, namun secara bertahap naik menjadi Rp 1 miliar.
Tudingan Nurhana dan Nurhakim itu dibantah keluarga Fatimah. Mereka mengaku telah melunasi pembayaran. Bahkan, selain uang Rp 10 juta, Abdurrahman juga memberikan uang Rp 1 juta kepada Nurhana sebagai uang warisan. Bantahan itu tak menyurutkan niat Nurhana dan Nurhakim untuk menggugat Fatimah.
Namun akhirnya, perkara perdata yang meminta Fatimah membayar Rp 1 miliar itu tak diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim berpendapat ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga hakim memutuskan Fatimah tidak perlu membayar gugatan senilai Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan itu. (Ism, Sumber: Merdeka.com) (Baca Juga) : TERUNGKAP ! Trowongan yang Tak Pernah Diketahui
KOTAK KOMENTAR
|