Tarif hotel, restoran serta tiket penerbangan di Indonesia takkan lagi mengenakan tarif dalam mata uang asing. Seluruh transaksi di wilayah Indonesia akan menggunakan rupiah.
Keputusan strategis ini muncul setelah adanya kesepakatan antara Bank Indonesia dengan Asosiasi Perusahaan Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) akhir pekan lalu.
Bank Indonesia dalam keterangan tertulis seperti dikutip Dream, Senin, 17 November 2014 menyatakan, empat butir kesepakatan telah ditandatangani Astindo dan PHRI dengan BI.
Selain mewajibkan penggunaan rupiah dalam setiap transaksi dan pencantuman harga barang dan atau jasa dalam rupiah, Astindo dan PHRI juga sepakat menyediakan data dan informasi dalam rangka kewajiban penggunaan rupiah.
Disepakati pula upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia utamanya untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan pelatihan terkait pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah.
"Keempat disepakati untuk melakukan sosialisasi kewajiban penggunaan rupiah tak hanya bagi pengurus dan anggota namun juga pihak lain," ungkap BI dalam keterangannya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya harus menggunakan rupiah.
Kewajiban ini tak berlaku jika transaksi tersebut dalam rangka pelaksanaan APBN, penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valutas asing, dan transaksi pembayaran internasional.
Bagi penduduk Indonesia yang melanggar kewajiban tersebut diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta. (Ism)
KOTAK KOMENTAR
|
ARTIKEL TERKAIT
Hukum
- Diancam 5 Tahun Bui, Karena Ubah Pancasila Jadi Pancagila di Facebook
- Pura-pura Rawat Pacar Koma 8 Bulan, Ternyata Pria Ini Lakukan Hal yang Mengerikan
- Ini Dia Aksi Heroik Anggota TNI, Meski Sempat Dijatuhkan dari Motor Berhasil Bikin Kabur 2 Begal
- Beginilah Cara Korea Utara Hukum Turis 'Nakal'
- Hukum Beri Sedekah pada Pengemis yang Pura-Pura Miskin, Bolehkah?
- Beredar Video Amatir, Pelaku Pedofil Diganjar ‘Hukum Rimba’, Terjadi Saat Pesta Ulang Tahun
- Mengintip Arisan Para Tante Berhadiah Brondong
- Garong Edan! Selfie Dengan Uang Hasil Rampokan, Akhirnya Mati Ditembak Polisi
- Prostitusi kelas teri digusur Ahok, kelas kakap tak dipermasalahkan
- Ibu Penggugat Ahok Rp100 Miliar, Nasibnya Kini
- Sekte Agama Paling Berbahaya di Dunia ini Memiliki Ajaran Super Sesat
Ekonomi
- Inilah Hukum Calo Menurut Islam Yang Harus Anda Ketahui
- Barang-Barang Itu Didiskon Bukan Tanpa Sebab Loh, Nih 8 Alasannya!
- Istri Habiskan Uang untuk Belanja Online, Suami Jadi Gelandangan
- Riba, Dosa Besar yang Dianggap Wajar
- Rizal Ramli kembali "kepret" PT Freeport Indonesia.
- Mau tahu macam-macam uang Indonesia jaman dulu? baca ini deh.
- HUKUM JUAL BELI ONLINE
- Fakta Tentang Bill Gates yang Akan Membuatmu Tercengang
- Inilah Kisah Wanita yang Cari Penghasilan dari Kuis....Bikin Semua Orang Bikin Bengong
- [INSPIRATIF] Penjual Telur ini Kini Jadi Milliarder
- Berkat Hello Kitty Pria ini Jadi Orang Paling Kaya di Jepang
Travel
- Berhenti Kerja, Pria Ini Traveling Untuk Berburu Pokemon
- Keren dan Unik...Ternyata Hawai Punya Pulau Berbentuk U
- Ternyata ini dia Gan Ujungnya Tembok Besar China
- Inilah 11 Kolam Renang Paling Menakjubkan Yang Ada di Seluruh Dunia
- Ini batu langka asal gurun Afrika yang sempat jadi favorit Firaun
- UNIK euyy... makan makan di RESTORAN AIR TERJUN
- Di Indonesia Demam Batu Akik, di Jepang Suka ‘Makan Permata’
- Fakta Menarik Tentang Qatar yang Tidak Kalah Dari Dubai
- Inilah Kondisi Korea Utara Yang Belum Pernah Diliput Sebelumnya!
- Kisah Dubai dan Kebenaran Sabda Nabi
- Ini bukan kilang minyak, melainkan sebuah negara